jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 30 persen dari jumlah pemda yang ada hingga saat ini belum mengajukan usulan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk rekrutmen CPNS dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) Tahun 2019.
Karena itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memperpanjang waktu pengusulan kebutuhan hingga 12 Juli mendatang.
BACA JUGA: Pengumuman: Batas Waktu Pengajuan Kebutuhan PNS dan PPPK 2019 Diperpanjang
"Informasi yang kami terima dari KemenPAN-RB, baru 70 persen usulan kebutuhan ASN yang masuk. 30 persen Pemda masih belum mengajukan," kata Karo Humas BKN Mohammad Ridwan kepada JPNN, Minggu (7/7).
Dia menyebutkan, bila mengacu pada ketentuan KemenPAN-RB, harusnya instansi yang tidak mengajukan kebutuhan ASN hingga deadline pekan kedua Juni, dianggap tidak mengusulkan. Namun, kenyataannya ada daerah yang membutuhkan waktu lebih lama untuk menghitung kebutuhan pegawai.
BACA JUGA: Rekrutmen PPPK 2019: Honorer K2 Tua Harus Bersaing dengan Kalangan Milenial
BACA JUGA: Vanessa Angel: Pagi Mas, Jangan Lupa Salat Jumat ya Mas
"Persoalan teknis seperti ini memang selalu terjadi setiap kali pengadaan ASN. Pasti ada daerah yang suka lewat batas waktu yang ditetapkan," ucapnya.
BACA JUGA: BKN Berharap Pemda Usulkan Formasi PPPK Lebih Banyak Dibanding CPNS
Namun, masalah tersebut kini teratasi menyusul keluarnya surat edaran menPAN RB tertanggal 5 Juli. Isinya adalah perpanjangan batas waktu pengisian usulan kebutuhan ASN 2019 aplikasi e-Formasi, mulai 5 sampai 12 Juli 2019.
Dalam perpanjangan waktu tersebut, instansi pusat dan daerah, di samping menyampaikan usulan kebutuhan, diberi kesempatan pula untuk memperbaiki Analisis Jabatan yang mungkin masih belum sesuai dengan ketentuan. Terutama terkait dengan kualifikasi pendidikan.
"Namun, sesuai isi SE tersebut, apabila sampai 12 Juli 2019 instansi tidak melakukan pengisian usulan kebutuhan ASN, mak dianggap instansi yang bersangkutan tidak melaksanakan pengadaan ASN 2019," terang Ridwan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2019, pemerintah akan membuka kembali rekrutmen CPNS dan PPPK. Alokasinya untuk pusat 46.425 dan daerah 207.748.
Tahun ini pemerintah menyiapkan alokasi 254.173 untuk formasi CPNS dan PPPK. Namun dari jumlah tersebut yang terbesar akan direkrut adalah PPPK.
BACA JUGA: Honorer K2 Pendukung Prabowo Berharap Politikus Gerindra jadi MenPAN RB, Hahaha
Dari 254.173 formasi, kuota PPPK untuk pusat dan daerah adalah 168.636. Sisanya untuk CPNS yang terdiri dari ikatan dinas 5.769 dan pelamar umum 79.768. (esy/jpnn)
Alokasi kebutuhan ASN baik CPNS maupun PPPK yang telah disetujui menPAN RB:
1. Pemerintah pusat
Untuk CPNS 23.213
a. Yang diisi dari pelamar umum 17.519
b. Yang diisi dari sekolah kedinasan
5.694
Untuk PPPK (yang diisi dari honorer K2 dan nonkategori) 23.212
Jumlah alokasi untuk pemerintah pusat 46.425
2.Pemerintah daerah
Untuk CPNS 62.324
a Yang diisi dari pelamar umum 62.249
b. Yang diisi dari sekolah kedinasan (STTD) 75
Untuk PPPK (yang diisi dari honorer K2 dan nonkategori) 145.424
Jumlah alokasi untuk pemerintah daerah 207.748
Jumlah alokasi keseluruhan 254.173.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Rekrutmen PPPK 2019, Honorer K2 Sebut Pemerintah Ingkar Janji Lagi
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad