Informasi Terbaru Soal Video Mesum Pelajar SMAN 1 Lahat, Ada yang Minta Jatah

Kamis, 21 Oktober 2021 – 17:43 WIB
Ilustrasi video mesum. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, LAHAT - Penangkapan penyebar video mesum pelajar SMA Negeri 1 Lahat, yakni RD (19), memunculkan sejumlah informasi baru.

Kanit Pidsus Polres Lahat Ipda Chandera Kirana SH MH menjelaskan, dari hasil pendalaman terhadap tersangka, RD ternyata bukan teman satu sekolah pemeran di dalam video viral itu.

BACA JUGA: Penyebar Video Mesum Pelajar SMAN 1 Lahat Sudah Ditangkap, Ini Kata Kapolres

RD merupakan pelajar dari sekolah swasta di Lahat. RD dan pemeran laki-laki di dalam video, YUD (14), merupakan teman tongkrongan.

RD merekam video mesum siswa dan siswi SMAN 1 Lahat itu menggunakan handphone milik temannya.

BACA JUGA: Buru-Buru ke Tempat Tes CPNS, Deni Masuk Kolong Truk, Mengerikan!

Sebanyak empat video yang direkam RD, tetapi hanya dua video berdurasi 24 detik dan 32 detik yang kemudian disebar.

Usai merekam, RD lantas menontonnya bersama teman- temannya yang lain.

BACA JUGA: Mengaku Menjadi Korban, Mama Muda Malah Dijebloskan ke Tahanan

Ketika dua pelajar pemeran di video mesum itu sadar jika perbuatan tak senonohnya direkam.

YUD lantas menghampiri RD untuk meminta video tersebut dihapus.

RD pun tidak serta merta mengiyakan permintaan YUD. Dia lebih dahulu meminta uang kepada kedua pemeran di video itu sebesar Rp 100 ribu.

Lantaran kedua siswa SMAN 1 Lahat itu tak bisa memenuhi, RD mengancam akan menyebarkan video tersebut. Hingga video itu tersebar di grup WhatsApp.

Sementara itu, YUD dalam kesempatan lain mengaku bahwa RD sempat meminta jatah juga kepada kekasihnya (pemeran wanita di dalam video) pada Senin (18/10).

Saat itu, lanjut YUD, AM (siswi pemeran dalam video tersebut) dipanggil ke sekolah RD. Di situlah RD meminta jatah kepada AM.

“Cewek aku menolak waktu Rahmad minta main juga. Cewek aku yang cerita. Habis itu baru viral video itu Senin siang,” ungkap YUD.

Menurut Chandera, tersangka RD yang masih berstatus pelajar kelas 3 SMA itu dijerat Tindak Pidana Pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008.

Sejauh ini, lanjut dia, baru satu tersangka yang ditetapkan sementara yang lain masih saksi. (gti/oganilir.co)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Husnan Tusuk Adik Ipar yang Sedang Tidur di Samping Suaminya


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler