jpnn.com, BANJARMASIN - Kasus kematian terduga pengedar berinisial S, 60, saat penangkapan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar masih terus didalami Propam Polda Kalimantan Selatan.
"Laporan dari pihak keluarga melalui pengacaranya sudah diterima Propam dan kini masih didalami," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i di Banjarmasin, Selasa.
BACA JUGA: Pencuri Kabel Bawah Tanah Ini Tewas Diterjang Peluru Polisi
Dia memastikan personel yang saat itu terlibat dalam penangkapan dipanggil untuk diperiksa oleh Subbid Paminal.
"Jadi setiap aduan atau laporan masyarakat pasti kami tindak lanjuti termasuk kasus ini agar jelas duduk perkaranya," tegasnya.
BACA JUGA: Kombes Zulpan Ungkap Pengakuan 2 Saksi Terkait Duel Maut Rentenir vs Pedagang Gorengan di Ciputat
Jika hasil pemeriksaan terjadi pelanggaran standar operasional prosedur (SOP), maka personel akan dijatuhi sanksi sesuai aturan baik disiplin maupun kode etik Polri.
Terkait kronologis penangkapan, dijelaskan Rifa'i terjadi pada 29 Desember 2021 di rumah terduga pengedar di Desa Pemangkih Baru, Kecamatan Tatah Makmur, Kabupaten Banjar.
"Jadi saat itu pria yang sudah jadi target operasi melakukan perlawanan dengan senjata tajam. Namun, untuk kronologis pastinya nanti hasil pemeriksaan Propam baik kepada personel maupun pihak keluarga," jelasnya.
Dibeberkan dia pula, pelaku yang meninggal juga masuk daftar pencarian orang (DPO) di Polsekta Banjarmasin Tengah jajaran Polresta Banjarmasin dalam kasus narkotika.
Sebelumnya pada Senin (17/1), kerabat almarhum melapor ke Bidang Propam Polda Kalsel karena menduga adanya tindakan tak sesuai prosedur dalam penangkapan oleh polisi hingga menyebabkan meninggal dunia.
Keluarga tak terima S tewas pasca dilakukan penangkapan dan diduga mendapatkan perlakuan kekerasan dan tak manusiawi dari personel Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi