jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hingga Senin (14/12) malam.
Dua tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) di Petamburan, Jakarta Pusat, itu menjalani pemeriksaan sekitar 13 jam.
BACA JUGA: Keluarga 6 Laskar FPI yang Tewas Ditembak Menolak Panggilan Bareskrim
"Baru selesai dan kami menyampaikan perkembangan kepada media," kata Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) sekaligus Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar di Mapolda Metro Jaya, Senin malam.
Aziz menjelaskan Sobri Lubis dicecar sekitar 63 pertanyaan, sementara Maman Suryadi sekitar 62 pertanyaan.
BACA JUGA: Alasan Polisi tak Memborgol Laskar FPI yang Ditembak Mati
Penyidik menanyakan terkait pribadi tersangka, aktivitas keseharian, kegiatan organisasi hingga peran dalam kasus kerumunan itu.
Aziz mengatakan, dua tersangka juga tidak menjawab sekitar 40-an pertanyaan, dengan alasan mereka tidak mengetahui dan tidak memperhatikan secara rinci, sehubungan dengan kasus itu.
BACA JUGA: Berita Duka: Dr Anjar Nugroho Meninggal Dunia sebelum Bertemu Pangdam dan Gubernur
Aziz menjelaskan, penyidik masih konsisten dengan pasal yang dikenakan kepada keduanya yakni Pasal 216 KUHP jo 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
Sebelumnya Maman Suryadi dan Sobri Lubis menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Senin pagi ini sekitar pukul 10.00 WIB.
Maman Suryadi selaku Panglima LPI dan penanggung jawab keamanan serta Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang terjadi dalam hajatan yang berlangsung pada Sabtu (14/10) di Petamburan, Jakarta Pusat. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Soetomo