Ingat! Ada Pembatasan Angkutan Barang Selama Arus Mudik-Balik

Minggu, 18 Juni 2017 – 23:54 WIB
Jalur alternatif untuk mudik Lebaran yang sedang disiapkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal. Foto: Yeri Noveli/Radar Slawi

jpnn.com, SURABAYA - Angkutan barang dilarang melintas selama momen Idul Fitri sepekan ini.

Pembatasan tersebut berlaku di seluruh tol dan jalan nasional di Jawa.

BACA JUGA: Tambahan Cuti Bersama Memudahkan Arus Mudik

Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim pun bakal memberlakukan peraturan tersebut mulai H-7 Lebaran.

"Pembatasan operasi kendaraan bermotor itu berlaku untuk dua jenis angkutan," jelas Kadishub Jatim Wahid Wahyudi.

BACA JUGA: Ingat, Tol Brexit Diprediksi Masih Jadi Titik Macet

Yakni, angkutan barang galian/tambang dan mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.

Kendaraan sumbu tiga atau lebih itu, antara lain, trailer dan tronton.

BACA JUGA: Djarot Minta Kendaraan Umum Arus Mudik dan Balik Laik Jalan

Pembatasan tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.2717/AJ.201/DRJD/2017 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Angkutan Selama Masa Angkutan Lebaran 2017.

Untuk angkutan barang galian, peraturan dijalankan mulai 18 Juni hingga 3 Juli.

Selain itu, perjalanan mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih dibatasi mulai 21 Juni hingga 29 Juni.

Namun, pembatasan operasi itu tidak dipukul rata untuk semua mobil barang.

Wahid menjelaskan, kendaraan yang dibatasi meliputi angkutan dengan jenis berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg.

Juga angkutan yang membawa kereta gandengan atau tempelan.

"Tidak berlaku bagi mobil barang bermuatan bahan bakar, ternak, hantaran pos, dan bahan pokok," terangnya.

Wahid menambahkan, ada pengecualian bagi mobil barang dengan keperluan khusus.

Meski ada pembatasan, Dishub bakal memberikan izin bagi mobil barang sumbu tiga.

"Asal dilengkapi surat muatan," jelasnya. Jika ingin melintas, mobil barang wajib diberi surat muatan dan tanda khusus.

Surat muatan tersebut diterbitkan oleh pemilik barang.

"Isinya keterangan tentang jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang," lanjutnya.

Agar mudah dilihat petugas, surat keterangan tersebut wajib ditempel di bagian kiri kaca depan mobil.

Dishub juga bakal memfasilitasi angkutan barang khusus lainnya. Yakni, kendaraan yang mengangkut muatan ekspor-4impor menuju dan dari pelabuhan.

Sebab, aktivitas tersebut bersinggungan dengan pihak luar sehingga tidak mungkin dihentikan mengikuti masa Lebaran.

"Izin dispensasinya dari UPT LLAJ Jatim," tandasnya.

Pemberlakuan dispensasi itu, Wahid melanjutkan, harus dengan izin dari Dishub Jatim. Izin beroperasi akan diberikan dengan pertimbangan kepadatan lalu lintas.

"Apakah pada hari yang diinginkan untuk beroperasi itu padat atau tidak, nanti jadi salah satu pertimbangan kami," jelasnya. (deb/c11/oni/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Catat, Tol Pejagan-Pemalang Beroperasi Satu Arah Mulai H-10


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler