jpnn.com, JAKARTA - Pengajuan Kapolri Jenderal TIto Karnavian terkait perpanjangan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dikabulkan Presiden Joko Widodo.
Presiden yang beken disapa Jokowi itu memutuskan dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 18 Tahun 2017 penambahan cuti satu hari pada Jumat (23/6).
BACA JUGA: Presiden Tetapkan 23 Juni 2017 Jadi Hari Cuti Bersama
Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa mengungkapkan sebenarnya pihaknya mengajukan penambahan cuti sejak Kamis (22/6).
Sebab, semakin panjang masa libur maka warga akan punya pilihan hari untuk mudik.
BACA JUGA: Ingat, Tol Brexit Diprediksi Masih Jadi Titik Macet
"Sebenarnya kami mengusulkan Kamis-Jumat, 22-23. Tapi yang disetujui 23 Juni," kata Royke di sela-sela survei jalur Trans Jawa, Kamis (15/6).
Dia mengharapkan, dengan penambahan cuti ini volume kendaraan tidak terpusat pada satu waktu.
BACA JUGA: Djarot Minta Kendaraan Umum Arus Mudik dan Balik Laik Jalan
Pemudik diharapkan memilih waktu agar penumpukan kendaraan tidak mewarnai jalur mudik.
"Untuk mengurai kemacetan, jadi masyarakat ada alternatif hari apa jalannya," kata dia. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Catat, Tol Pejagan-Pemalang Beroperasi Satu Arah Mulai H-10
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga