jpnn.com - JAKARTA - Saat-saat akhir pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/8), anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti menangis. Dia menangis karena teringat anaknya di rumah.
"Anak saya empat. Paling kecil 4,5 tahun," kata Yanti menangis di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
BACA JUGA: Damayanti: Awalnya Pimpinan Minta Kompensasi Rp 10 Triliun
Yanti semakin sedih karena ia tidak bisa melihat dan mendampingi tumbuh kembang anaknya. Saat ini, kata Yanti, anaknya yang paling kecil itu diasuh oleh eyang putrinya.
"Eyang putrinya sudah berusia 70 tahun. Kasihan eyang putrinya," kata Yanti sambil terisak.
BACA JUGA: Terpilih Wakili NTT di Istana, Berbinar Ketemu Jokowi
Yanti pun berharap majelis mempertimbangkan hal itu dalam memberikan vonis kepadanya nanti. Selain itu, Yanti juga berharap agar permohonannya menjadi justice collaborator disetujui oleh majelis hakim.
"Saya mohon pengajuan JC saya dipertimbangkan. Saya sudah konsisten dengan BAP saya. Dan saya berharap dikabulkan oleh hakim," ujar Yanti.
BACA JUGA: Damayanti Sebut 54 Anggota Komisi V DPR Dapat Jatah Aspirasi
Hakim Ketua Sumpeno mengatakan, belum bisa memastikan apakah akan menerima atau menolak usulan JC Damayanti.
Dia berkaca dari Abdul Khoir yang mengajukan JC namun diberi label oleh jaksa sebagai otak pelaku suap. Karenanya, hukuman Abdul Khoir lebih berat dari tuntutan. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR: Kalau Hanya Bertumpu pada Polri Sama dengan Mendulang Angin
Redaktur : Tim Redaksi