Ingat, ASN Dilarang Beri Dukungan Pada Calon Kepala Daerah

Selasa, 09 Juli 2024 – 17:11 WIB
Pj Wali Kota Padang, Andree Algamar. ANTARA/HO-Pemkot Padang.

jpnn.com - PADANG - Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Andree Algamar mengingatkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Padang dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah yang akan bertarung di Pilkada 2024.

Pj Wali Kota Padang, Sumatera Barat menegaskan hal tersebut dengan mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor: 800.383.01/BKPSDM-PKAP.1-PDG/2024 terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

BACA JUGA: Mak-Mak Tanara Serang Siap Bergerak Memenangkan Andra-Dimyati di Pilgub Banten

Andree mengatakan surat edaran itu menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20/2023, ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

"ASN dilarang memberikan dukungan kepada Calon Presiden/Wakil Presiden, Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dan Calon Anggota DPRD dengan membuat keputusan/tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama atau sesudah masa kampanye," ujar Andree di Padang, Selasa (9/7).

BACA JUGA: Pedagang Pasar Induk Kroya Cilacap Kompak Dukung Sudaryono Jadi Gubernur Jateng

Menurut Andree masyarakat Kota Padang, termasuk ASN akan memilih wali kota/ wakil wali Kota dan gubernur/wakil gubernur Sumbar pada November 2024.

"Seluruh ASN Pemerintah Kota Padang harus menjunjung tinggi azas netralitas pada penyelenggaraan Pilkada 2024," katanya.

BACA JUGA: Murad Ismail Percaya Diri Bisa Raih 70 Persen Suara di Pilkada Maluku

Dia menegaskan netralitas ASN dan aparatur pemerintah itu sudah amanat Undang-Undang.

Jadi tidak ada alasan dan pengecualian.

Namun Andree juga menegaskan bahwa sebagai pihak yang masih memiliki hak suara dalam pilkada, ASN dan aparatur pemerintah di lingkup Pemkot Padang agar menggunakan hak suara atau hak pilihnya tersebut.

“Jadi hak pilih atau hak suaranya tetap dipakai. Karena setiap suara menentukan masa depan kota dan provinsi kita. Menjunjung tinggi netralitas bukan berarti kemudian memilih golput. Bukan seperti itu yang diamanatkan oleh Undang-Undang kita,” katanya.

Dalam Pilkada Kota Padang November 2024, Wali Kota Padang petahana Hendri Septa akan ikut berkompetisi untuk periode kedua.

Selain itu, Wakil Wali Kota petahana Ekos Albar juga memperlihatkan ketertarikan untuk ikut dalam kontestasi politik tersebut, terlihat dari banyak media sosialisasi luar ruangnya. (Antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengejutkan! Ini Alasan PSI Lirik Deddy Corbuzier untuk Pilkada DKI


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler