Ingat! ASN Kota Bekasi Dilarang Ambil Cuti

Rabu, 27 Desember 2017 – 23:41 WIB
Para pegawai negeri sipil (PNS) dalam sebuah apel. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BEKASI - Puluhan ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dilarang mengambil cuti sampai habis Desember 2017 ini.

Kabid Penilai Kinerja Aparatur (PKA), Badan Kepegawaian Pendidikan dan Peatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Widytiawarman, menyampaikan bahwa larangan itu diberlakukan agar ASN bisa menyelesaikan laporan pertanggung jawaban pengunaan APBD 2017 sebelum pergantian tahun.

BACA JUGA: ASN Kabupaten Bekasi Dilarang Cuti

Sebab, resapan anggaran 2017 masih belum maksimal, karena itu diharapkan hingga habis akhir tahun ini semua anggaran dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Bekasi dapat menyeluruh terserap.

“Seluruh pegawai tidak diperkenankan izin cuti,” katanya.

BACA JUGA: MenPAN-RB Heran Ada Sarjana Agama jadi Kadishub

Dia menjelaskan bawah larangan tersebut tertulis dalam surat edaran dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan berlaku mulai 18 Desember 2017 kemarin.

Widi menjelaskan, laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran memang harus diserahkan pada BPKAD sebelum 28 Desember.

BACA JUGA: Kapolri Minta ASN Jaga Netralitas Saat Pilkada

Sehingga, para pegawai tengah mempersiapkan laporan tersebut sejak awal bulan ini. Walaupun laporan sudah diselesaikan, larangan cuti tetap berlaku.

Kecuali ada kebijakan dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat mereka bekerja.

“Namun tetap saja BKPPD yang menentukan apakah pegawai tersebut boleh cuti atau tidak, setelah 1 Januari 2018 baru pegawai tersebut mulai mengajukan cuti,” jelas dia.

Berdasarkan catatan Pemkot Bekasi, Di Kota Bekasi saat ini tercatat jumlah seluruh pegawai berstatus PNS sekitar 12.759 orang pegawai. Sementara jumlah pegawai berstatus TKK ada sebanyak 5.151 orang yang tersebar di perkantoran pemerintah maupun di 12 Kecamatan.

Kepala BPKAD Kota Bekasi Supandi Budiman menyampaikan, batas penyerahan laporan anggaran bagi penggunaan anggaran kegiatan lelang akan ditunggu hingga 28 Desember hari ini. Namun, pihaknya tetap akan menunggu penyerahan laporan hingga 31 Desember.

“Biasanya, banyak penyerahan laporan yang tidak tepat waktu, namun kami tetap berharap semua OPD tepat waktu,” katanya.

Sebetulnya, kata dia, laporan penggunaan anggaran belanja rutin pegawai sudah masuk mulai 15 Desember kemarin.

”Kalau belanja rutin seperti gaji pegawai, pembayaran listrik sih sudah masuk, tinggal nunggu laporan dari dinas yang banyak kegiatan lelangnya saja. Sebab mereka kan masih melakukan pencairan untuk membayar ke pihak ketiga,” tandasnya.

Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji, sebelumnya pernah menegaskan agar seluruh OPD masing-masing pegawai dapat mengebut laporan pertanggung jawaban. (kub/gob)

BACA ARTIKEL LAINNYA... HUT Korpri Harus Jadi Momentum untuk Menjaga Soliditas


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
ASN   Cuti PNS   cuti  

Terpopuler