Ingat, Besok PNS Sudah Ngantor Lagi

Selasa, 26 Desember 2017 – 00:12 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Para PNS Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim, diingatkan agar tidak menambah cuti atau izin setelah libur panjang Natal 2017.

Diketahui, para PNS telah menerima libur panjang cuti bersama sejak Sabtu (23/12) hingga Selasa (26/12). Dilanjutkan libur panjang Tahun Baru 2018, Sabtu (30/12) hingga Senin (1/1).

BACA JUGA: Udara Jakarta Lebih Bersih karena Libur Natal dan Idulfitri

Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mustaqim MZ menegaskan, setelah cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah pusat, PNS diwajibkan kembali bekerja pada Rabu (27/12).

“Sudah terlalu lama libur. Apalagi menjelang akhir tahun, banyak pekerjaan yang harus diselesaikan, sebelum tutup buku,” tegas dia, seperti diberitakan Kaltim Post (Jawa Pos Group).

BACA JUGA: Rayakan Nataru, Shandy Aulia Boyong Keluarga ke Amerika

Dia menyebut, sanksi menanti setiap PNS yang tidak mematuhi aturan. Sanksi apa yang akan diberikan, dia menyerahkan sepenuhnya pada sekretaris kabupaten (sekkab) PPU.

“Ada sanksinya. Itu urusan sekkab. Kan sudah libur panjang, tak perlu ambil cuti lagi,” tutup pria berkacamata tersebut.

BACA JUGA: 1.200 Personel Gabungan Dikerahkan di Sejumlah Gereja

Sekkab PPU Tohar mengingatkan, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) tidak mengizinkan cuti kepada bawahannya yang berkedudukan sebagai pengguna anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pengadaan dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

“Sepanjang tidak penting jangan diperkenankan mengambil cuti. Kecuali berkaitan erat dengan keyakinan bersangkutan. Mau merayakan hari keagamaan, kami toleransi,” tegas dia. (*/kip/waz/k9)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemprov DKI Setop Ganjil-Genap selama Libur Natal


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler