Ingat, Birokrat Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

Senin, 12 Juni 2017 – 17:25 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengingatkan para gubernur, bupati dan wali kota maupun birokrat yang ada di daerah agar tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Tjahjo menyampaikan peringatan itu dengan mengacu pada kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

"Sejak dulu ini sebuah keputusan yang selalu beda. Kalau Kemendagri pegangannya dari KemenPAN. Menpan melarang, ya sudah melarang," ujar Tjahjo di Jakarta, Senin (12/6).

BACA JUGA: Jelang Lebaran, Kapolri Perintahkan Anak Buah Sikat Preman

Mantan sekretaris jenderal PDI Perjuangan itu menambahkan, mobil dinas bisa saja saja digunakan saat libur Lebaran, tapi untuk hal-hal yang mendesak. Misalnya, mengangkut musibah kecelakaan atau hal-hal lainnya.

"Saya kira seorang kepala daerah punya mobil pribadi. Saya kira mobil dinas juga bisa digunakan kalau pas Idulfitri berkunjung ke masyarakat, tidak masalah. Cuma kalau untuk pulang kampung rasanya kurang tepat," ucap Tjahjo.

BACA JUGA: Kapolri Ingatkan Pemudik Agar Waspada Saat Lewati Tol Brebes-Semarang

Lantas, apa sanksi bagi kepala daerah ataupun birokrat yang menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran? Tjahjo mengatakan, kewenangannya ada di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Jadi KemenPAN yang kasih peringatan. Bisa dikatakan pelanggaran kecil, tapi jangan dibudayakan," pungkas Tjahjo.

BACA JUGA: Potret! Laporkan! Kalau Ketemu PNS DKI Gunakan Mobil Dinas Buat Mudik

Sebelumnya, MenPAN-RB Asman Abnur melarang PNS menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran. Sebab, mobil dinas bukan untuk kepentingan pribadi.

"Tentu enggak boleh, pasti tidak boleh dikomersialkan. Itu sudah ada aturannya, enggak perlu kami atur lagi," pungkas Asman.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiket Kereta Api Tambahan Dijual Mulai 14 Juni


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler