Ingat, Broker Properti Wajib Bersertifikat

Jumat, 25 November 2016 – 10:50 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Broker properti didorong untuk bekerja secara profesional.

Oleh karena itu mereka didorong untuk segera memiliki sertifikat/lisensi dan surat izin usaha perusahaan perantara perdagangan properti.

BACA JUGA: Bank Indonesia Dorong Pemda Terbitkan Obligasi

“Jika broker properti bekerja profesional maka masyarakat pengguna jasa broker properti akan puas dengan pelayanan yang diberikan sehingga industri broker properti pun akan terus berkembang secara sehat,” kata Ketua Umum Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (Arebi) Hartono Sarwono, Rabu (23/11).

Selain wajib memiliki surat izin usaha perusahaan perantara perdagangan properti (SIU-P4), kini broker properti juga wajib bersertifikat/berlisensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Broker Properti Indonesia.

BACA JUGA: Nggak Ngaruh! Pedagang di Tanah Abang Tetap Buka Toko 2 Desember

“Dengan memiliki sertifikat/lisensi, broker properti dianggap sudah memiliki kemampuan menjalankan pekerjaan sebagai broker properti. Di banyak negara, bahkan di negara tetangga Indonesia seperti Malaysia dan Singapura, broker properti harus memiliki sertifikat/lisensi,” tutur Hartono.

Karena itu, keberadaan aturan yang mewajibkan broker properti harus memiliki sertifikat/lisensi di Indonesia juga dianggap penting dengan dilaksanakannya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).

BACA JUGA: Naik Kapal ke Padang, Harga Tiketnya Cuma Segini

“Dengan diberlakukan MEA, broker properti asing akan masuk ke Indonesia. Persaingan antarbroker pun akan semakin ketat. Sertifikasi/lisensi merupakan salah satu bentuk proteksi pemerintah terhadap profesi agen properti,” ujarnya.

Oleh karena itu, sambung Hartono, sebaiknya broker properti tidak perlu menunggu pemerintah melakukan penegakan hukum dahulu baru memiliki sertifikat/lisensi dan SIU-P4.

”Kalau pemerintah melakukan penegakan hukum saat ini, pasti banyak sekali yang kena sanksi. Dan industri ini pasti akan terganggu karena banyak pelakunya yang kena sanksi,” kata dia.

Tony Herlambang, Manajer Mutu LSP BPI mengatakan, sejak beroperasi pada awal 2016 sampai November, LSP BPI telah mengeluarkan 381 sertifikat/lisensi kepada broker properti (BP) dan diharapkan sampai akhir tahun dikeluarkan 500 sertifikat.

Saat ini LSP BPI baru mengeluarkan sertifikat bagi BP sementara untuk manajemen broker properti  dan manajemen properti dan investasi baru akan dikeluarkan pada 2017 mendatang.

Sementara untuk SIU-P4, perusahaan broker properti anggota Arebi yang saat ini berjumlah 800 kantor, yang sudah memiliki SIU-P4 baru sekitar 20 persen. Hal itu lantaran pembuatan SIU-P4 pernah mengalami kendala.

”Arebi menargetkan tahun depan semua perusahaan broker properti anggota Arebi sudah memiliki SIU-P4 sehingga menjadi perusahaan yang legal. Apalagi pemerintah sudah memberi kemudahan sehingga perusahaan broker properti bisa mendapatkan SIU-P4 dalam waktu singkat,” ujar Hartono.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan pemerintah akan semakin mempermudah perusahaan broker properti untuk memiliki SIU-P4.

“Tahun depan kami targetkan pengurusan SIU-P4 bisa dilakukan secara online. Jika semua syarat dipenuhi, maka akan SIU-P4 akan segera dikeluarkan. Kami akan terus mendukung AREBI agar anggotanya memiliki SIU-P4,” ujar Oke. (dew/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bank Jatim Kembangkan Laku Pandai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler