Ingat... Bukan Mengkriminalkan Ulama tapi Menjerat Pelaku Makar

Selasa, 23 Mei 2017 – 22:29 WIB
Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menepis tudingan yang menyebut Korps Bhayangkara yang dipimpinnya mengkriminalisasi ulama. Pasalnya, Polri bekerja sesuai aturan.

"Kriminalisasi ulama dan tokoh FUI (Forum Umat Islam) adalah tidak benar," katanya saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/5). 

BACA JUGA: Ahoker Bisa Berdemo Sampai Malam, Ini Penjelasan Pak Tito

Menurut Tito, proses penyidikan sudah dilakukan sesuai koridor hukum. "Hingga saat ini prosesnya masih berjalan," ujarnya.

Tito lantas menjelaskan pengertian kriminalisasi kepada para politikus di komisi yang membidangi hukum itu. "Kriminalisasi bukan suatu perbuatan yang diatur undang-undang tapi kemudian dipaksakan, itulah yang dinamakan kriminalisasi ulama," paparnya.

BACA JUGA: Pak Tito, Kok Perlakuan Polri pada Ahoker dan Aksi Bela Islam Berbeda?

Sebaliknya, lanjut Tito, kalau seandainya diatur dalam UU dan ada fakta hukumnya bahwa aturan  diduga dilanggar maka itulah proses penegakan hukum dan bukan kriminalisasi.

Terkait penangkapan pelaku dugaan makar, Tito menegaskan bahwa semuanya sudah sesuai prosedur dan bukti yang ada. "Polri  menganggap sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku dengan bukti permulaan yang cukup terhadap dugaan tersebut," katanya.

BACA JUGA: Taruna Akpol Tewas, Tito: Kenapa Tidak Dihentikan?

Menurut Tito, sebenarnya tidak ada persoalan jika kalau aksi unjuk rasa untuk menyampaikan pendapat tidak. Namun, pelaku akan memanfaatkan Aksi Bela Islam atau Aksi 212 pada 2 Desember 2016.

Para tersangka berniat menggiring masaa usai Aksi Bela Islam dari Monas ke Bundaran Hotel Indonesia, untuk selanjutnya ke DPR. "Kata-kata pendudukan paksa itu kami sudah dapatkan buktinya lewat rapat mereka dan IT (informasi teknologi),” katanya.

Menurut dia, persoalan penuntasan makar itu lebih kepada masalah kemanusiaan. Sebagian besar dari mereka sudah berusia tua.

Selain itu, polisi juga mempertimbangkan kondisi kesehatan. "Kami lakukan penahanan  penahanan, tapi berkas dilanjutkan. Untuk kasus makar kedua,  sudah akan diajukan ke jaksa. Kita tunggu proses hukum," kata dia.

Pada kesempatan sama, Kapolda Metro Jaya Irjen Iriawan menjelaskan, penanganan dugaan pidana makar masih berlanjut. Dia menjelaskan, untuk kasus makar pertama pada Desember 2016, para tersangka dijerat pasal 107 dan 110 KUHP.

Menurut Iriawan, para tersangka menyiapkan skenario untuk membenturkan massa dengan aparat.  Setelah itu, mereka berupaya mendesak MPR menggelar sidang istimewa untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.

Menurut Iriawan, Polri sudah mengantongi bukti-bukti itu semua. "Ada barang buktinya termasuk dari IT informasi dan teknologi yang kami dapatkan. Mereka merencanakan menggulingkan pemerintahan yang sah," katanya.

Dia mengatakan, masing-masing tersangka punya peran berbeda-beda. Mereka juga menggelar beberapa kali pertemuan.

"Ada beberapa kali pertemuan di antaranya di rumah Bu Rahmawati, Ratna Sarumpaet dan lainnya,” sebutnya.

Lebih lanjut Iriawan mengatakan, untuk penuntasan berkas Rahmawati memang terkendala. Kondisi kesehatan putri Proklamator RI Bung Karno itu memang kurang baik karena hipertensi.

Sedangkan untuk berkas perkara Sekjen Forum Umat Islam (FUI) M Al Khaththath, polisi sudah merampungkannya. "Berkasnya sudah selesai dan akan segera dikirim ke jaksa," kata Iriawan.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Catat, Kapolri Pastikan Penanganan Kasus Habib Rizieq Terus Berjalan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler