Ingat, Bukan Pajak Kendaraan tapi Tarif Penerbitan STNK

Jumat, 06 Januari 2017 – 06:33 WIB
TERANGKAN KE PUBLIK-Kasat Lantas Polres Tasikmalaya Kota AKP Sofyan Efendi menjelaskan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang PNBP kepada warga di kantor Samsat Kota Tasikmalaya kemarin. Foto: Rangga Jantika/Radar Tasikmalaya/JPNN.com

jpnn.com - JPNN.Com - Sejak pagi puluhan kursi yang disediakan di lobi Kantor Samsat Kota Tasikmalaya di Jalan Ir H Juanda, kemarin (5/1), tidak cukup menampung warga yang membeludak.

Sehingga, warga banyak yang duduk di teras. Ada pula yang di luar area kantor Samsat. Sebagian besar dari mereka datang untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

BACA JUGA: Biaya Urus STNK Naik 300 Persen, kok Mendadak sih?

Kondisi terjadi gara-gara masyarakat salah memahami Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri.

Mereka menganggap PP itu sebagai aturan kenaikan pajak kendaraan. Padahal aturan tersebut berkaitan dengan biaya penerbitan STNK, BPKB dan TNKB.

BACA JUGA: Tarif PNPB Naik, Wajib Pajak Mengular di PMJ

Seperti disampaikan Asep Zulfikar (30) warga Indihiang. Dia mengaku datang untuk membayar pajak sepeda motor karena mendapat informasi mulai 6 Januari 2017 pajak kendaraan naik sampai tiga kali lipat.

Dia memilih membayar pajak lebih cepat, meskipun batas pembayaran pajaknya masih lebih dari sebulan lagi. “Daripada nanti mahal mending sekarang,” ungkapnya.

BACA JUGA: Duh, Harga-harga Mahal, Tarif Urus STNK Naik

Mendengar informasi bahwa Samsat dipenuhi pembayar pajak, Kasat Lantas Polres Tasikmalaya Kota AKP Sofyan Efendi turun tangan.

Di hadapan warga yang membludak di lobi kantor Samsat, Sofyan meluruskan kesalahpahaman yang terjadi di masyarakat.

Menurut dia, PP Nomor 60 tahun 2016 bukan soal kenaikan tarif pajak melainkan biaya penerbitan STNK, BPKB dan TNKB.

Berdasarkan PP tersebut biaya penerbitan STNK, BPKB dan TNKB mengalami kenaikan hingga 300 persen.

Selain itu, ada biaya tambahan dalam hal pengesahan STNK dengan besaran sampai Rp 50 ribu.

Kasat menerangkan sebenarnya kepolisian sudah melakukan sosialisasi aturan tersebut kepada masyarakat namun tampaknya masyarakat belum begitu paham. “Dari polda bahkan dari Mabes (Polri, Red) sudah melakukan sosialisasi,” tuturnya, seperti diberitakan Radar Tasikmalaya (Jawa Pos Group).

Usai mendapatkan penjelasan dari kasat lantas, sebagian dari mereka langsung pulang. Namun banyak yang tetap ingin membayar pajak pada hari itu dengan alasan sudah terlanjur lama berada di Samsat.

Akibatnya, sampai pukul 18.00, petugas Samsat masih sibuk melayani warga yang ingin pembayar pajak. Padahal di hari biasa pelayanan Samsat tutup pukul 16.00. (rga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tarif Kendaraan Bermotor Naik,Begini Penjelasan Kapolri


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler