jpnn.com - JPNN.com - Tarif kendaraan bermotor bukan pajak dipastikan akan naik pada 6 Januari 2016 mendatang.
Besaran kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini naik dua sampai tiga kali lipat.
BACA JUGA: YLKI: Dalih Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor tak Tepat
Untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, pada peraturan lama hanya membayar Rp 50 ribu, peraturan baru membuat tarif menjadi Rp 100 ribu. Sedangkan roda empat, dari Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu.
Kenaikan cukup besar juga terjadi di penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi).
BACA JUGA: Politikus PG Tolak Pajak Kendaraan Bermotor Naik 100%
Di mana roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp 80 ribu, dengan peraturan baru ini, akan menjadi Rp 225 ribu.
Roda empat yang sebelumnya Rp 100 ribu kini dikenakan biaya Rp 250 ribu atau meningkat tiga kali lipat.
BACA JUGA: Kapolri Curiga Ada Sponsor di Balik Jokowi Undercover
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan bahwa kenaikan tarif bukan pajak pada kendaraan bermotor ini bukan atas dasar kemauan Polri.
"Kenaikan ini bukan karena dari Polri tolong dipahami. Kenaikan itu, pertama temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan, red) karena dianggap harga material sudah naik. Untuk STNK-BPKB zaman lima tahun lalu segitu, tapi sekarang sudah naik," kata Tito di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/12).
Selain tawaran BPK untuk menaikkan tarif pajak kendaraan, lanjut Tito, peningkatan juga diajukan DPR.
"Kedua dari Banggar DPR hasil temuan mereka dengan harga itu termasuk terendah di dunia. Sehingga perlu dinaikkan karena daya beli masyarakat juga meningkat," kata dia.
Karenanya, atas pertimbangan tersebut Polri menaikkan tarif pengurusan kendaraan bermotor. Tujuannya untuk menutup harga material yang naik sekaligus memberikan pelayanan sistem yang lebih baik yaitu online.
"SIM sudah online, STNK, BPKP juga online. Jadi orang tidak perlu pulang kampung bisa menghemat," pungkas Tito.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Buru Oknum di Belakang Layar Jokowi Undercover
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga