jpnn.com - jpnn.com - Pemerintah Kota Surabaya kini mengeluarkan kebijakan tegas terhadap angkutan kota (angkot) yang belum berbadan hukum.
Saat ini, dari 2.500 angkot yang ada di Surabaya, baru 45 angkutan saja yang berbadan hukum.
BACA JUGA: Begini Cara Sopir Angkot Menentang Bus Pelajar Gratis
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajat mengatakan, pihaknya terus mendorong agar angkutan segera berbadan hukum.
Rencananya, pemilik angkutan diberi batas waktu hingga Maret 2017.
BACA JUGA: Anies Berjanji Pertahankan Angkot
Jika hingga batas waktu tersebut belum berbadan hukum, angkutan terancam sanksi.
“Sanksinya adalah dengan mengenakan pajak kendaraan bermotor angkutan hingga 100 persen. Sementara yang sudah berbadan hukum, pembayaran pajak diberi potongan hingga 70 persen,” ujarnya di ruang Humas Balai Kota, Kamis (16/2).
BACA JUGA: Sopir Angkot Keluhkan Harga BBM
Artinya, lanjut Irvan, angkutan yang berbadan hukum hanya membayar 30 persen saja dari biaya pajak.
Karena itu, Irvan akan menggandeng Dinas Koperasi untuk melakukan sosialisasi.
Pasalnya, masih minimnya angkutan yang berbadan hukum disebabkan kurangnya pengetahuan dari pengusaha angkot.
“Mereka mengira jika hak kepemilikan angkot akan hilang setelah masuk dalam badan hukum resmi, seperti koperasi. Padahal, justru dengan adanya badan hukum itu membuat angkot mudah mendapat penanganan ketika terjadi masalah,” lanjutnya.
Untuk itu, minimal angkot harus berada di bawah naungan perusahaan setara koperasi.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Surabaya Eko Haryanto menambahkan, saat ini pihaknya telah menyediakan 6 koperasi.
Koperasi tersebut ditujukan untuk menaungi angkutan yang ingin memiliki badan hukum.
Namun, dari 6 koperasi tersebut, baru satu yang beroperasi. Yakni, Koperasi Jasa Mandiri Sejahtera.
“Nantinya, kami akan aktifkan ke lima koperasi yang belum beroperasi. Tapi, sebelum itu kami akan genjot sosialisasi terlebih dahulu agar peminat angkot yang menuju berbadan hukum lebih banyak,” bebernya.
Irvan menuturkan, dalam sosialisasi tersebut pihaknya ingin memberi pemahaman kepada pemilik angkot.
Bahwa, banyak benefit yang didapat dengan medaftarkan angkot ke koperasi yang telah disediakan.
“Sebab, nantinya akan banyak subsidi bagi angkot.Misal, subsidi peremajaan angkot. Jika kepemilikan masih pribadi, mereka jelas tak akan kebagian subsidi tersebut. Subsidi hanya diberikan kepada yang sudah berbadan hukum,” jelasnya.
Irvan mengaku optimistis 2.500 angkot yang ada bisa segera berbadan hukum sebelum bulan Maret nanti.
“Untuk itu kami gencar sosialisasi. Namun jika tidak terealisasi, kami dengan tegas tak akan memberi subsidi pajak kepada mereka,” katanya.
Seperti diketahui, angkutan umum wajib berada di bawah naungan hukum yang jelas. Hal itu tertuang dalam dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Di mana di pasal 139 disebutkan angkutan umum wajib dijalankan oleh BUMN, BUMD atau perusahaan berbadan hukum.(*/no/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bangun Halte Angkot di 10 Titik
Redaktur & Reporter : Natalia