Ingat! Caleg Berstatus Tersangka Tak Bisa Diganti

Senin, 19 Maret 2018 – 18:45 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua KPU Arief Budiman mengajak seluruh partai politik berhati-hati dalam mengusulkan nama-nama bakal calon anggota legislatif di Pemilu 2019.

Jangan sampai nama yang diusulkan tersangkut kasus hukum, karena ketika sudah ditetapkan sebagai calon tidak mungkin diganti sampai ada putusan hukum yang bersifat final dan mengikat.

BACA JUGA: Usut Hacker Surabaya Black Hat, Polri Gandeng FBI

"Saya kira parpol penting berhati-hati. Jangan sampai sudah dicalonkan di tengah jalan malah kena tangkap KPK. Calon tidak bisa didiskualifikasi jika hanya berstatus sebagai tersangka. Harus ada putusan hukum final dan mengikat," ujar Arief di Jakarta, Senin (19/3).

Menurut Arief, aturan dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu sama dengan dengan aturan dalam UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, terkait syarat penggantian calon.

BACA JUGA: Jangan Coba-Coba Jadi Hacker, Pasti Dipidana

"Kan sampai saat ini aturannya menetapkan demikian. Belum ada yang berubah. Disebutkan, kalau sudah ada putusan inkrah baru bisa diganti. Artinya, jika seseorang ditahan tapi belum berkekuatan hukum tetap, masih terdaftar sebagai caleg," ucapnya.

Secara pribadi Arief menilai, aturan dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu tersebut cukup tepat.

BACA JUGA: Airlangga: Proses Pergantian Mahyudin Sedang Berjalan

Karena jika caleg bisa diganti sewaktu-waktu, tidak akan membuat parpol berhati-hati dalam memilih nama yang akan dicalonkan.

"Aturannya sudah baik, (kasus sejumlah calon kepala daerah tersangka dan tidak dapat diganti,red) bisa menjadi pelajaran bagi parpol dalam mencalonkan anggota legislatif," pungkas Arief.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Revisi MD3 Berlaku, Polri Siapkan Perkap Panggil Paksa


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler