Jangan Coba-Coba Jadi Hacker, Pasti Dipidana

Senin, 19 Maret 2018 – 17:39 WIB
Hacker. Ilustrasi: Daily Telegraph/Alamy

jpnn.com, JAKARTA - Polri merasa perlu mengingatkan bahwa aksi meretas situs atau hacking adalah perbuatan terlarang. Pasalnya di Indonesia aktivitas seperti ini lumayan banyak dilakukan.

“Ada yang memang mereka iseng hanya untuk menguji kemampuan. Kira-kira dia bisa tidak masuk ke situs-situs tertentu," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Senin (19/3).

BACA JUGA: Pak Tito Tugaskan Brigjen Indrajit Babat Alas Polda Kaltara

Walau hanya sebatas iseng, Setyo menegaskan tak menutup kemungkinan hacker akan diproses hukum jika perbuatannya memang memenuhi unsur pelanggaran hukum.

"Kalau secara hukum memenuhi unsur, kami juga lihat apakah keisengan mereka ini berdampak luas apa tidak. Perlu diedukasi lagi bahwa ini melanggar hukum," sambung dia.

BACA JUGA: Tiga Mahasiswa Stikom Ditangkap FBI, Mereka Cerdas

Setyo menambahkan, sejumlah hacker ada yang bermotif ekonomi seperti kelompok Surabaya Black Hat. Kelompok ini biasanya meretas situs-situs tertentu untuk mendapatkan keuntungan.

"Jadi mereka masuk melakukan, mengancam, dan memeras untuk mendapatkan keuntungan ekonomi," sambung dia.

BACA JUGA: Asian Games 2018: Polri Kerahkan 2.600 Personel di Ring 1

Untuk itu, Polri menerjunkan tim khusus. Di antaranya Direktorat Siber dan Multimedia, Direktorat Kriminal Khusus, serta Satuan Kerja Divisi TI.

Polri juga terus memperbarui teknologi yang dimiliki agar tak kalah oleh teknologi yang dimiliki para hacker.

"Para hacker ini satu langkah lebih maju sehingga dia bisa membobol pertahanan dan keamanan di masing-masing web atau akun, sehingga kami juga perlu mengantisipasi mengikuti perkembangan teknologi," tandas dia. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tito: Istilah Muslim Cyber Army Bukan dari Polri


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler