Ingat.. Calon Kada Hanya Boleh Daftarkan 3 Akun Media Sosial

Sabtu, 29 Agustus 2015 – 16:09 WIB
jpnn

jpnn.com - ‎JAKARTA – Media sosial memiliki peran sangat penting dalam proses pemilihan kepala daerah (Pilkada). Bukan hanya dari sisi positif, media sosial juga berperan dalam kampanye hitam.

Karena itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak ingin kecolongan seperti pada masa pemilihan presiden 2014 lalu.

BACA JUGA: Tetap Yakin Ekonomi Bakal Membaik karena Jokowi Tak Panik

"Ini (mengatur media sosial) enggak mudah seperti pada pengalaman pilpres, ini (penggunaan medsos untuk kampanye hitam,red) liar sekali‎," ujar anggota Bawaslu, Nasrullah, Sabtu (29/8).

Karena itu, Bawaslu akan mencoba semaksimal mungkin melakukan pengawasan. Mereka juga mengingatkan bahwa masing-masing paslon hanya diperkenankan memiliki tiga akun.

BACA JUGA: Ditanya Pelanggaran Kampanye di 261 Daerah, Eh... KPU Bingung

"Jadi ‎paslon cuma diberikan tiga akun, didaftarkan atas nama calon. Tidak dibenarkan simpatisan juga mendaftarkan akunnya," ujar Nasrullah.

Agar langkah pengawasan lebih intensif, Bawaslu dalam waktu dekat akan segera berkoordinasi dengan ‎Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). (gir/jpnn)

BACA JUGA: Ealaah...Komisioner KPU Tak Tahu Mana Daerah Rawan Konflik Pilkada

BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh...Banyak Kasus Pemaksaan Kehendak Pada Proses Pilkada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler