jpnn.com - KARANGANYAR - Para calon kepala daerah dipersilakan untuk mengeluarkan dana kampanye demi memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Namun, khusus untuk Pemilihan Bupati Karanganyar, KPU membatasi dana kampanye yang boleh dikeluarkan paling besar Rp 32 miliar.
BACA JUGA: Penyelenggara Pilkada Penting Memahami Kriteria Pindah Memilih
Menurut Ketua KPU Kabupaten Karanganyar Daryono pembatasan dana kampanye tersebut sudah dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Karanganyar Nomor 1177 Tahun 2024.
Dia mengatakan masing-masing pasangan calon harus melaporkan dana kampanye agar dapat dipantau oleh KPU.
BACA JUGA: Simak Jadwal & Kisi-kisi Debat Terbuka Cagub-Cawagub Jateng 2024
Menurut dia pembatasan dilakukan agar pasangan calon tidak berlebihan dalam menggunakan dana.
"Agar masing-masing tim pemenangan pasangan calon tidak jor-joran," katanya.
BACA JUGA: Waspadai Kampanye Hitam Pada Pilkada 2024
Dikatakannya, pembatasan dana kampanye tersebut memperhitungkan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah dan bahan kampanye yang diperlukan.
"Misalnya, ada satu pasangan yang modalnya besar, kemudian melakukan pengadaan alat peraga kampanye dan melakukan kampanye secara besar-besaran. Itu kami batasi," katanya.
Sebelum tahapan kampanye dimulai, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar nomor urut 1 Ilyas Akbar Almadani dan Tri Haryadi beserta pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar nomor urut 2 Rober Christanto-Adhe Eliana sudah menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK).
Pada laporan awal dana kampanye pasangan calon pertama tercatat sebesar Rp 1 juta dan pasangan calon dua sebesar Rp 10 juta.
Menurut dia, dana tersebut pasti bertambah seiring dengan kegiatan kampanye yang dilakukan oleh masing-masing pasangan calon. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU di Daerah Perlu Mengawasi Proses Cetak Surat Suara Pilkada 2024
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang