Jelang Tahun Baru, Polisi Sita Ribuan Botol Miras

Selasa, 29 Desember 2015 – 10:59 WIB
ILUSTRASI. FOTO: Pojok Satu/JPNN.com

jpnn.com - MALANG – Polres Malang mengamankan ribuan botol minuman keras (miras) berbagai jenis. Minuman beralkohol tersebut, disita dari beberapa penjual miras di Kabupaten Malang selama sepekan ini. Miras tersebut, nantinya akan dimusnahkan.

Wakapolres Malang, Kompol Arief Mukti Surya Adhi Sabhara mengatakan operasi minuman keras ini untuk menciptakan kondisi yang aman dan nyaman saat menjelang perayaan Tahun Baru. Seluruh Polsek jajaran diminta untuk merazia minuman keras yang beredar di masyarakat.

BACA JUGA: Yang Mau Lihat Wajah 4 Janda Pengedar Sabu, Ini Fotonya

“Ribuan miras yang kami amankan ini, hasil razia seluruh Polsek jajaran. Sasaran operasi cipta kondisi ini, selain minuman keras, juga sajam, narkoba dan bahan peledak,” ujar Arief Mukti seperti dilansir Harian Malang Pos (Grup JPNN.com), Selasa (29/12).

Opersi cipta kondisi ini, menurutnya akan dilakukan sampai nanti malam pergantian Tahun Baru. Karena setiap malam pergantian Tahun Baru, selalu identik dengan pesta minuman keras. Karenanya, sebagai antisipasi minuman keras yang beredar di masyarakat tanpa izin, akan terus dirazia.

BACA JUGA: Kejari Loyo Berantas Korupsi, Ada Sanksi?

“Minuman keras ini kami amankan dari pembuat dan penjual. Nantinya akan kami kembangkan sampai ke perusahaan miras. Untuk penjual dan pembuat, kami jerat dengan tindak pidana ringan (tipiring),” tuturnya.

Ia menambahkan kegiatan operasi cipta kondisi ini, untuk mengantisipasi terjadinya kejadian yang tidak diinginkan saat perayaan malam Tahun Baru. Karena awal terjadinya keributan dan tindak kejahatan berawal dari pengaruh minuman keras.

BACA JUGA: Pak Menteri! Di Pemkab Ini 800 PNS Mangkir Kerja Usai Libur Natal

Selain mengamankan ribuan botol minuman keras, dalam operasi cipta kondisi, Polres Malang juga mengamankan dua orang yang kedapatan membawa senjata tajam. Keduanya ditangkap di wilayah Singosari dan Pakis.

“Untuk dua orang yang membawa senjata tajam, kami jerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kedapayan membawa senjata tajam tanpa dilengkapi dengan surat izin. Ancaman hukumannya 10 tahun kurungan penjara,” katanya.(agp/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ihihihi.. Gara-gara Tas, Pelaku Pencurian Tertangkap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler