Ingat! Dukung Cabup, ASN Tak Bisa Naik Jabatan

Selasa, 27 Desember 2016 – 19:45 WIB
Pilkada. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, aparatur sipil negara (ASN) di daerah yang terbukti mendukung pasangan calon dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada), pasti akan dikenakan sanksi.

Karena aparatur sipil negara merupakan pelayan masyarakat.

BACA JUGA: Suami Inneke: Insya Allah Ini yang Terbaik

"Yang berikan dukungan sudah pasti kena sanksi," ujar Tjahjo dalam pesan elektronik yang diterima, Selasa (27/12).

Menurut mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan tersebut, sanksinya beragam.

BACA JUGA: Dari Mana Asal Uang Dolar Yudi Widiana?

Mulai dari sanksi ringan sampai sanksi berat hingga pemecatan sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang ASN.

"Apapun pejabat, pelaksana tugas (Plt) kepala daerah termasuk ASN harus netral. Yang penting gerakkan masyarakat pemilih untuk mau datang ke TPS, pilih siapa yang dipilih sesuai hati nurani," ucap Tjahjo.

BACA JUGA: KPK Usut Sumber Fulus Sitaan dari Rumah Legislator PKS

Mendagri mengungkapkan harapannya, setelah diketahui terdapat beberapa ASN di beberapa daerah yang tidak netral.

Misalnya di Aceh Timur, tujuh ASN dari dinas kesehatan diketahui mendukung secara aktif salah satu pasangan calon bupati.

Terhadap pelanggaran yang ada, para ASN telah dijatuhi sanksi penundaan kenaikan pangkat selama setahun.

Kemudian di Aceh Jaya, sebanyak 23 orang pegawai dari Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) diduga aktif mendukung salah seorang pasangan calon bupati di daerah tersebut.

Namun terhadap dugaan tersebut, para ASN di daerah ini belum dijatuhi sanksi.

BACA ARTIKEL LAINNYA... 1.500 Personel Amankan Perayaan Natal Nasional di Sulut


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler