jpnn.com - JPNN.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan menyita sejumlah uang dan dokumen saat menggeledah kediaman Wakil Ketua DPR Yudi Widiana Adia di Cimahi, Jawa Barat dan Kalibata Jakarta Selatan pada 6-7 Desember 2016.
Penggeledahan itu dilakukan terkait pengembangan kasus dugaan suap anggaran proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
BACA JUGA: Belum Ada Indikasi Cuci Uang Korupsi Hambalang
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, uang yang disita itu sejumlah Rp 100 juta dan USD 5 ribu.
Menurut Febri, USD 5 ribu disita di rumah dinas anggota DPR di Kalibata.
BACA JUGA: Rahudman Perintahkan Saya Cairkan Uang
Sedangkan Rp 100 juta disita KPK di rumah pribadi Yudi di Cimahi.
"Penyidik masih mendalami relasinya dengan perkara yang sedang ditangani," kata Febri di kantor KPK, Selasa (27/12).
BACA JUGA: Uang Dua Kilo ala Hartati dan Amran
Menurut Febri, KPK belum menyimpulkan apakah uang itu ada kaitan dengan kasus atau tidak.
Saat ini masih terus dilakukan pendalaman. "Tentu saja harus kami analisis lebih jauh," tegasnya.
Selain Yudi, penyidik juga memeriksa anggota Komisi V DPR Fauzi H Armo dan Musa Zainudin.
Febri mengatakan, ada beberapa hal dipertanyakan kepada ketiga wakil rakyat itu.
"Terutama terkait indikasi suap yang terjadi dalam kasus PUPR itu," katanya.
Dia menegaskan, penyidik masih menelusuri apakah ada pihak-pihak lain yang diduga turut menerima aliran dana suap proyek Kemenpupera.
"Memang perlu kami lakukan proses lebih jauh apakah ada pihak lain yang juga ikut menikmati aliran dana tersebut," ujarnya.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Jaksa Gagal Eksekusi Asad Syam
Redaktur & Reporter : Boy