Ingat, Hanya Ada Satu Baladhika Karya di Bawah SOKSI

Jumat, 28 Oktober 2016 – 04:40 WIB
Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI). Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA -  Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (Depipus) Baladhika Karya Nofel Saleh Hilabi merasa namanya telah dicatut oleh pihak lain yang mengatasnamakan organisasi di bawah Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) itu.

Nofel mengatakan hal itu sebagai bantahan atas pemberitaan tentang Mochamad Ichsan Erwin yang mengaku sebagai ketua (DPD) Baladhika Karya DKI. Sebagaimana dalam pemberitaan JPNN.Com pada 5 Oktober 2016 yang berjudul Baladhika Karya DKI Jakarta Tetap Solid Dukung Ahok, Ichsan menuding Nofel tak punya hak mengatasnamakan diri sebagai pengurus di organisasi yang didirikan mendiang Suhardiman itu.

BACA JUGA: Terlibat Politik, Oknum PNS Terancam Dipecat

Namun, Nofel justru menyerang balik Ichsan. Menurut Nofel, tidak ada dasar hukum maupun historis bagi Ichsan untuk mengaku sebagai pengurus Baladhika.

“Baladhika didirikan oleh almarhum Suhardiman sebagai upaya untuk menjaga soliditas SOKSI. Melalui Mubes (musyawarah besar, red) 2015, saya menjadi ketua umum. Tapi ada pihak yang tak puas dan mendirikan Baladhika yang lain,” ujar Nofel melalui hak jawabnya kepada JPNN.

BACA JUGA: Hayono Isman Resmi Mundur dan Keluar dari Keanggotaan Partai Demokrat

Lebih lanjut Nofel mengatakan, yang jadi persoalan adalah legalitas Ichsan mengaku sebagai pengurus Baladhika. Ironisnya lagi, kata Nofel, justru Ichsan justru meruncingkan konflik di Golkar yang baru saja merekonsiliasi diri.

BACA JUGA: Dukung Ahok-Djarot, Hayono Isman Tinggalkan Demokrat

Nofel Saleh Hilabi dan tokoh pendiri SOKSI (Alm) Suhardiman. Foto: dokumentasi pribadi for JPNN.Com

“Dia mengaku-ngaku dari Golkar, tapi malah mau memecah belah dan menyebut saya ilegal. Itu kan sudah tindak pidana,” tegasnya.

Menurut Nofel, Baladhika Karya yang dipimpinnya punya legalitas. Dasar hukumnya adalah surat keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU-0004207.AH.01.07.TAHUN 2016 tanggal 13 Januari 2016 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan organisasi kemasyarakatan Bhaladika Karya.

Sedangkan kubu Ichsan bukanlah Baladhika Karya, melainkan Baladhika Karya Satuan Serbaguna. Buktinya adalah SK Kemenkumham Nomor AHU-0048075.AH.01.07.TAHUN 2016 tanggal 21 April 2016 tentang pengesahan pendirian ormas Baladhika Karya Satuan Serbaguna.

Menurut Nofel, ormas Baladhika Karya Satuan Serbaguna dipimpin oleh Hendryk Leonardus Karo. Sedangkan Ichsan, lanjut Nofel, menjadi ketua Depidar Baladhika Karya Satuan Serbaguna DKI.

“Jadi itu Baladhika yang lain. Bukan Baladhika Karya di bawah SOKSI yang sah,” tegasnya.

Karenanya Nofel mengancam akan melaporkan Ichsan ke polisi. Alasannya karena Ichsan tak punya legalitas mengatasnamakan diri sebagai pengurus Baladhika Karya.

“Kami adalah pengurus Baladhika Karya yang sah. Karena itu kami akan melaporkan Saudara Moch Ichsan Erwin ke polisi,” tegasnya.(ara/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sadudin-Ahmad Dhani Tak Hadiri Malam Silaturahmi KPU Bekasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler