Ingat! Instansi Pusat dan Daerah Harus Laporkan Kinerja

Senin, 23 Januari 2017 – 22:18 WIB
MenPAN-RB Asman Abnur. Foto: Humas KemenPAN-RB/dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Seluruh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah diminta segera menyampaikan laporan kinerja 2016, PMPRB online, serta unit organisasi yang diusulkan.

Terutama terkait pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBK).‎

BACA JUGA: Mabes TNI: Tidak Ada Anggota TNI Selundupkan Senjata

Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur melalui Surat MenPAN-RB No. B/01/M.RB.06/2017 perihal Kewajiban Penyampaian Laporan bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan (RB Kunwas).

"Untuk kementerian/lembaga, penyampaian laporan kinerja 2016 harus sudah diterima pada 28 Februari 2017. Laporan kinerja ini akan digunakan sebagai bahan penyusunan Laporan Kinerja Pemerintah Pusat, setelah direview oleh BPKP, sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan ABPN. Sedangkan utnuk pemerintah daerah, laporan kinerja tahun 2016 harus sudah diterima paling lambatl 31 Maret 2017," papar Asman, Senin (23/1).‎

BACA JUGA: Jokowi Ingatkan Aparat Tak Berkompromi soal Karhutla

Terkait dengan penyampaian PMPRB online, seluruh kementerian, lembaga serta pemerintah provinsi, diminta segera melakukan penilaian kesiapan dan kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi sampai 2016 secara mandiri (PMPRB).

Kemudian, hasilnya disampaikan secara online kepada Deputi RB Kunwas selaku Unit Kerja Pegelola Reformasi Birokrasi Nasional (UPRBN) paling lambat April 2017.

BACA JUGA: Antasari Singgung Kasus Korupsi Lain di Garuda

"Saya minta agar pemerintah kabupaten dan kota menerapkan PMPRB online, dan melaporkan hasilnya paling lambat April 2017," ujarnya.

Terkait dengan pembangunan ZI menuju WBK/WBBM, Asman minta agar instansi pemerintah menyamakan unit yang sudah dipersiapkan oleh Tim Penilai Internal.

Penentuan unit adalah yang terbaik dan mempresentasikan layanan utama kementerian/lembaga.

Untuk pemerintah daerah, agar diusulkan unit pelayanan terpadu dan atau unit yang terkait dengan perizinan. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkumham Akui Tak Mudah Bubarkan FPI


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler