jpnn.com - jpnn.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti mengingatkan tiga pasangan calon Gubernur DKI Jakarta, maupun tim sukses masing-masing, agar tidak ada aktivitas kampanye sejak Minggu (12/2).
Baik turun ke lapangan, maupun lewat akun-akun media sosial yang ada.
BACA JUGA: Anies Baswedan Bisa Ungguli Ahok, Ini Penyebabnya
"12 Februari tak ada kativitas kampanye lagi melalui akun-akun medsos. Kami sarankan tak ada kampanye, walaupun melalui akun pribadi. Kan ini kan masa tenang, termasuk di medsos pun harus tenang, ya bukan hanya di dunia nyata tapi dunia maya pun harus tenang," ujar Mimah di kantor Bawaslu DKI, Sunter, Jakarta Utara, Rabu (7/2).
Menurut Mimah, jika masih ada paslon maupun tim sukses yang tetap melakukan aktivitas kampanye, maka Bawaslu akan memanggil tim kampanye terkait.
BACA JUGA: Agus-Sylvi Lebih Unggul Dibanding Ahok-Djarot
Tujuannya agar simpatisan dan relawan ikut menenangkan diri untuk menjaga pilkada damai.
"Kalau masyarakat (menemukan,red) lapor saja, nanti kami panggil tim kampanyenya. Kalau terbukti melakukan kampanye, kena tindak pidana pemilu (berdasarkaan pasal) 187 ayat 1 (UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota)," ucap Mimah.
BACA JUGA: Ingat, Warga NU Wajib Pilih Pemimpin Muslim
Masyarakat menurut Mimah, perlu mengetahui hal ini, karena jika sampai melakukan kampanye di masa tenang, bisa saja nantinya tidak diakui sebagai relawan oleh paslon yang dikampanyekan.
"Khawatirnya, tim kampanye tidak mengakui itu relawannya atau simpatisannya. Jadi kan kasihan yang kena pidananya pemilih. Kami harap itu tidak terjadi dan netizen menjaga diri saja, jangan sampai kampanye dan jangan banyak fitnah di medsos," tutur Mimah.
Untuk diketahui, Pasal 187 ayat 1 mengatur, Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama tiga bulan atau denda paling sedikit Rp 100 ribu atau paling banyak Rp 1 juta.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jflow: Yakin Mau Golput? Beda Boleh, Cuek Jangan!
Redaktur & Reporter : Ken Girsang