Ingat Kasus Yuyun? Salah Satu Terdakwa Dituntut Hukuman Mati

Jumat, 09 September 2016 – 07:44 WIB
Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - CURUP - ZA (23), satu terdakwa dewasa kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Yuyun (14), dituntut hukuman mati.

Sedangkan 4 terdakwa lainnya dituntut hukuman 20 tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum, Arlya Noviana Adam, SH  di Pengadilan Negeri Curup, Provinsi Bengkulu, pukul 09.30 WIB, Kamis, (8/9).

BACA JUGA: Lihat! Patung Heroik Monpera Roboh

‘’Terdakwa ZA (23) yang merupakan otak aksi pemerkosaan dan pembunuhan korban Yuyun itu dituntut hukuman mati. Sedangkan, 4 terdakwa lainnya, Tm (19), Su (19), MB (20) dan Fa (19) dituntut hukuman penjara selama 20 tahun,’’ jelas jaksa penuntut umum, Arlya Noviana Adam, SH, usai sidang tertutup untuk umum.

Sidang dipimpin hakim ketua Heny Faridha, SH, MH, didampingi Fahrudhin, SH, MH dan Hendri Sumardi, SH, MH.

BACA JUGA: Bakar Obat Nyamuk, Mbah Karti Kehilangan Rumah

Sedangkan 1 terdakwa lain yang masih di bawah umur, MJ (13) yang diajukan dalam berkas perkara terpisah, belum bisa mendengarkan tuntutan jaksa. 

Karena, rencana tuntutannya belum turun dari Kejaksaan Agung-RI. Dalam sidang itu, para terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Bahrul Fuadi, SH, MH.

BACA JUGA: Mbak Amelia Buka Salon Khusus Hewan Kurban, Mau Coba?

‘’Kita harapkan, rencana tuntutan untuk MJ akan turun minggu ini. Sehingga Kamis depan tuntutannya dapat dilaksanakan,’’ ujar jaksa didampingi Kasi Pidum Kejari, Dodi Wiraatmaja, SH.

Dikatakan, 5 terdakwa dewasa dipersalahkan melanggar pasal 80 ayat 3, pasal 81 ayat 1 jo pasal 76D UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Serta Sub Pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana. 

Sedangkan 1 terdakwa di bawah umur, MJ dijerat pasal 80 ayat 3, pasal 81 ayat 1 jo pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

‘’Tidak ada hal yang meringankan untuk ke-5 terdakwa. Sebagai perempuan dan seorang ibu saya dapat merasakan penderitaan yang dialami ibu dan ayah korban,’’ ujar jaksa.

Kelima terdakwa disidang dalam ruang yang berbeda. Empat terdakwa kelompok dewasa, Za (23),Tm (19), Su (19), MB (20) dan Fa (19) disidangkan dalam 1 berkas perkara. Keempat terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Bahrul Fuadi, SH. 

‘’Sidang dilanjutkan Kamis (15/9) untuk mendengarkan pembelaan yang akan disampaikan penasihat hukum para terdakwa,’’ demikian Arlya Noviana Adam, SH. (rhy/sam/jpnn)  

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ssttt... Ada Karaoke di Lokasi Mencari Pesugihan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler