Ingat, Klarifikasi Ahok di Bareskrim Belum Masuk BAP

Senin, 24 Oktober 2016 – 16:37 WIB
Ilustrasi. Foto: M. Kusdharmadi/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berisiniatif datang ke gedung sementara Bareskrim Polri, di Kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Senin (24/4) untuk mengklarifikasi kasus penistaan agama yang menimpanya.

Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto menegaskan bahwa pihaknya belum mengagendakan Basuki 'Ahok' Purnama dalam konteks projustisia.

BACA JUGA: Surat Pemberhentian Mas Agus dari TNI Belum Terbit? Bisa Gawat!

Sehingga meski Ahok berinisiatif memberikan klarifikasi kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim, Senin (24/10) siang tadi, pihaknya belum menganggapnya sebagai panggilan hukum.

"Kehadiran beliau inisiatif sendiri," kata Ari di markas sementara Bareskrim di gedung KKP.

BACA JUGA: Yang Tidak Mendukung Agus-Sylvi Berarti PPP...

Namun demikian, keterangan yang diberikan Ahok tetap didengarkan penyidik guna menindaklanjuti kasus penistaan agama. Hanya saja, keterangan Ahok tidak masuk dalam kategori projustisia yang bisa dipakai dalam persidangan.

"Belum di-BAP. Hanya masuk dalam BAI (Berita Acara Interogasi). Namanya orang sudah memberikan keterangan," tandas Ari. (mg4/jpnn)

BACA JUGA: Ahok: Tidak Mungkin Saya Punya Niat Menghina Muslim

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Tak Perlu Izin Presiden untuk Periksa Ahok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler