jpnn.com - JAKARTA - Larangan buka puasa bersama yang dikemukakan Presiden Joko Widodo bukan ditujukan bagi masyarakat.
Menurut Sekretaris Kabinet Pramono Anung larangan hanya ditujukan kepada para menteri atau pejabat pemerintahan.
BACA JUGA: Soal Larangan Buka Puasa Bersama, Pramono Anung: Hanya untuk Pejabat Pemerintahan
Hal tersebut dituangkan dalam surat bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet.
"Saya perlu menjelaskan surat yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet berkaitan dengan buka puasa bersama."
BACA JUGA: Presiden Jokowi Larang Pejabat Mengadakan Bukber, Saleh Berhusnuzan
"Pertama, (larangan) buka puasa itu atau arahan presiden itu hanya ditujukan kepada para menko, para menteri, kepala lembaga pemerintah," ujar Pramono dalam keterangan melalui video yang disaksikan melalui YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta, Kamis (23/3).
Kedua, ketentuan dalam surat itu tidak berlaku bagi masyarakat umum, sehingga publik masih diberi kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama.
BACA JUGA: Presiden Jokowi Melarang Pejabat Gelar Buka Puasa Bersama, Ternyata Ini Alasannya
Pramono juga mengingatkan bahwa aparatur sipil negara, pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat.
Untuk itu, kata Pramono, presiden meminta kepada jajaran pemerintah, ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana.
Tidak melakukan atau mengundang para pejabat di dalam melakukan buka puasa bersama.
"Dengan demikian, intinya adalah kesederhanaan yang selalu diberikan contoh oleh presiden, itu merupakan acuan yang utama. Demikian," katanya.
Sebelumnya beredar surat tertanggal 21 Maret 2023 dengan kop Sekretariat Kabinet bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang bersifat rahasia.
Surat ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Badan/Lembaga.
Surat itu berisi arahan Presiden Joko Widodo yang berisi tiga poin yakni:
Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Sehubungan dengan hal tersebut pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama di bulan suci ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
Surat ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung dengan tembusan kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin sebagai laporan. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KIB Merupakan Kendaraan Politik untuk Orang yang Disiapkan Presiden Jokowi?
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang