jpnn.com, TEGAL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal membuat kebijakan baru untuk mengatur cara berpakaian para anggotanya. Para wakil rakyat di DPRD Kabupaten Tegal kini dilarang ngantor mengenakan celana jin dan baju bebas.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tegal Ramdon Bambang Irawan mengatakan, kebijakan baru itu juga diikuti sanksi. Dengan demikian, para wakil rakyat di DPRD Kabupaten Tegal bisa tertib dalam berpakaian.
BACA JUGA: Masalah Honorer K2 Bakal Dibahas di Rakornas Ketua DPRD
"Kalau masih ada anggota yang kedapatan mengenakan celana jeans dan baju bebas akan dikenai sanksi berupa pemotongan tunjangan. Dengan diterapkannya kebijakan tersebut, diharapkan anggota dewan akan tertib mengenakan seragam kantornya," katanya seperti diberitakan radartegal.com, Senin (29/1).
Irawan menuturkan, mulanya memang banyak anggota DPRD Kabupaten Tegal yang menolak kebijakan itu. Tapi, karena demi kebaikan bersama dan untuk menjaga maruah lembaga legislatif, akhirnya para anggota menyetujuinya.
BACA JUGA: Enam Anggota Dewan Pilih Mundur
"Hanya awalnya saja teman-teman anggota dewan yang mempertanyakan kebijakan tersebut. Namun setelah dijelaskan, akhirnya mereka mau mengerti dan mendukung kebijakan tersebut. Itu terlihat dari kehadiran anggota dewan yang selalu mengenakan seragam baju dewan," tambahnya.(guh/zul/jpg)
BACA JUGA: Kapan DPRD se-Indonesia Perjuangkan Nasib Honorer?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kinerja Belum Moncer, Dewan Ancam Pangkas Anggaran
Redaktur & Reporter : Antoni