Ingat, Manajemen Perusahaan Melanggar Aturan PPKM Darurat Bisa Dipidana Penjara dan Denda

Selasa, 06 Juli 2021 – 18:00 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menyatakan manajemen seluruh perusahaan harus mematuhi aturan PPKM Darurat.

Menurut dia, apabila ada yang melanggar aturan PPKM Darurat maka akan dikenai sanksi sesuai UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

BACA JUGA: Gelar Hajatan Pernikahan Saat PPKM Darurat, Lurah di Depok jadi Tersangka

Hal itu dia sampaikan Kombes Gatot setelah adanya temuan bahwa perusahaan sektor nonesensial masih mempekerjakan pegawai secara penuh.

"Sanksinya ada ancaman hukuman maksimal pidana penjara satu tahun dan denda Rp 1 juta," ucapnya di Surabaya, Selasa (6/7).

BACA JUGA: Oknum Perawat Terjaring Razia saat Bersama Teman Wanitanya di Pelabuhan Ratu, Lihat

Gatot mengatakan semua peraturan yang berlaku selama PPKM Darurat bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Pekerja di perusahaan yang masuk kantor juga sudah diatur dengan kapasitas yang ditentukan. Sedangkan sebagian bekerja dari rumah atau WFH.

BACA JUGA: Warga Mencium Bau Tak Sedap di Ruang Penjaga Masjid, ketika Diperiksa, Innalillahi

Kemudian, aktivitas keluar rumah dibatasi kecuali untuk keperluan urgen saja. Itu semua dilakukan demi keselamatan masyarakat.

"Jadi, itu yang kami berikan pemahaman kepada perusahaan-perusahaan. Itu yang paling penting," ujar Kombes Gatot menegaskan.

Dia mengingatkan terhadap pelanggar dapat juga dikenai ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 212 dan 216 KUHP.

Dalam pasal itu disebutkan barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta. (mcr12/jpnn)


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler