Ingat, Marianus Sae Tetap Dilantik Jika Menang Pilgub NTT

Rabu, 30 Mei 2018 – 19:51 WIB
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri bersama duet Marianus Sae-Emilia J Nomleni. Foto: Timor Express

jpnn.com, JAKARTA - Praktisi hukum Petrus Selestinus menyatakan, Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Marianus Sae yang kini sedang tersandung masalah hukum tetap bisa dilantik jika kelak memenangi pemilihan. Pengacara senior yang menjadi kuasa hukum Marianus itu menegaskan, hak-hak politik kliennya tetap harus dijamin, termasuk dalam proses Pemilihan Gubernur (Pilgub) NTT 2018.

Marianus pada Pilgub NTT berpasangan dengan Emilia J Nomleni. Duet yang dikenal dengan sebutan Paket Marhaen itu diusung oleh koalisi PDI Perjuangan dan PKB.

BACA JUGA: Mama Emi Yakini Sirih dan Pinang Punya Potensi Ekonomi

“Jika Paket Marhaen terpilih pada tanggal 27 Juni 2018, maka Mendagri atas nama Presiden akan tetap melantik Marianus Sae dan Emelia Nonlemi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur NTT 2018-2023 untuk masa jabatan lima tahun,” kata Petrus, Rabu (30/5).

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) itu menambahkan, proses hukum yang dijalani Marianus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tak membuat hak-hak politiknya hilang. Bahkan, kata Petrus, hukum justru harus melindungi bupati Ngada itu.

BACA JUGA: Tengkulak Terus Berulah, Petani Berharap ke Paket Marhaen

"Hukum malah melindunginya dengan asas praduga tak bersalah dan hak politiknya tetap ada. Artinya sampai tanggal 27 Juni 2018, Marianus Sae adalah calon gubernur NTT berpasangan dengan Ibu Emi Nomleni selaku calon wakil gubernur NTT," tegasnya.

Lebih lanjut Petrus mengatakan, saat ini kliennya sudah menjalani penahanan di KPK selama 100 hari lebih. Namun, katanya, Marianus juga berhak melakukan pembelaan.

BACA JUGA: Ingat, Coblos Foto Perempuan di Surat Suara Pilgub NTT

Petrus menjelaskan, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah mengatur hak-hak seorang tersangka yang ditahan. “Termasuk haknya untuk ditangguhkan penahanannya, haknya untuk mengajukan praperadilan, bahkan haknya untuk dipercepat proses hukumnya,” terangnya.

Hanya saja, kata Petrus, kliennya memilih menggunakan hak untuk menjalani proses hukum secepatnya. “Yaitu agar proses persidangan perkaranya dipercepat demi tegaknya hukum dan keadilan,” tutur Petrus.

Selain itu, Petrus juga mengharapkan partai pengusung, pendukung dan simpatisan Paket Marhaen tak berdiam diri ketika Marianus terus-menerus disuditkan. Sebab, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.

“Marianus Sae tidak boleh dihakimi terus-menerus oleh orang-orang dengan pernyataan-pernyataan yang tidak berdasar. Simpatisan atau partai pendukung paket Marhaen harus menjelaskan kepada masyarakat bahwa Marianus Sae sampai saat ini belum dinyatakan bersalah di mata hukum,” tegas Petrus.(jpg/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Lama Warga NTT Rindukan Pemimpin Perempuan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler