Ingat! Meminjamkan Motor ke Teroris Bisa Dipidana

Selasa, 04 September 2018 – 21:15 WIB
Polisi Tangkap Penyebar Chat Kapolri Soal Kasus Firza. Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto. Foto Jawa Pos/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polri kini bisa lebih leluasa menindak para pelaku terorisme atau yang terlibat aksi teror. Hal tersebut menyusul disahkannya UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme.

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, polisi juga bisa menindak seseorang yang tidak terlibat langsung dalam aksi teroris.

BACA JUGA: Ini Alasan Polisi Tak Izinkan Acara Jalan Sehat Ahmad Dhani

“Sebatas membantu dan meminjamkan motor saja sudah bisa (dipidana)," kata Setyo Wasisto di Jakarta, Selasa (4/9).

Dalam kasus penembakan terhadap dua anggota polantas di Tol Cipali, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Polisi telah menangkap tiga pelaku utama yakni Rajendra Sulistiyanto alias RS, Ica Ardeboran alias IA, dan Suherman alias S.

BACA JUGA: Propam Usut Dugaan Pamen Mabes Polri Culik Advokat

Kemudian, ditangkap juga empat orang lainnya yang diduga membantu aksi teror tersebut meski tak terjun langsung ke lapangan, yakni C, G, KA, dan MU. Hanya saja Setyo tak memerinci keterlibatan mereka dalam membantu aksi Rajendra Cs.

"Masih ada beberapa (buron) tapi tidak langsung membantu dan turut serta," katanya.

BACA JUGA: BNPT dan PPATK Buat Platform Pencegahan Pendanaan Terorisme

Lanjut Setyo menyampaikan, Rajendra selaku eksekutor penembakan dua polantas di Tol Cipali diketahui sebagai anggota Jemaah Ansharut Daulah (JAD) Cirebon.

Setidaknya dia terlibat empat aksi teror selama 2018, mulai dari penyerangan Mako Brimob Depok, pembacokan anggota Polsek Bulakamba Brebes, pembacokan anggota Polresta Cirebon, dan penembakan dua polantas di Tol Cipali.

Polisi menduga, sederet aksi teror tersebut sebagai bentuk balas dendam atas penangkapan mertuanya Ahmad Surya bersama Ketua JAD Cirebon Heru Komarudin, Suki, dan Sandi atas kasus penyerangan Mako Brimob, Depok.

Setyo menyatakan, polisi sudah lama memiliki data dan memetakan jaringan JAD. Hanya saja polisi saat itu belum bisa melakukan upaya paksa sebelum adanya tindak pidana yang dilakukan oleh anggota JAD.

Sebelumnya, dua anggota Subdit Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Jawa Barat Ipda (Anumerta) Dodon Kusdianto dan Aiptu Widi Harjana ditembak sekelompok orang saat berpatroli di tol Cipali kilometer pada Jumat 24 Agustus 2018 malam. Dodon meninggal dunia beberapa hari kemudian setelah sempat dirawat di rumah sakit. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bamsoet Minta Aparat Cermati Manuver Politik Pemicu Bentrok


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler