jpnn.com - JAKARTA - Masa uji coba kebijakan ganjil genap telah berakhir pada 26 Agustus lalu. Mulai besok, Selasa (30/8), kebijakan pembatasan kendaraan bermotor itu sudah berlaku secara resmi.
Masyarakat pun diharapkan tidak menganggap sepele ketentuan tersebut. Pasalnya, berbeda dengan saat uji coba di mana polisi hanya memberi teguran kepada pelanggar, besok siapapun yang melanggar akan langsung ditilang.
BACA JUGA: Ahok Disarankan dengan Rendah Hati Minta Maaf
”Penerapan sanksi tilang ini bagi setiap pelanggaran rambu-rambu sesuai dengan Pasal 287 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman pidananya kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Minggu (28/8).
Menurut Awi, masa sosialisasi ganjil genap sudah sudah sangat cukup. Bahkan sosialisasi sudah dilakukan satu bulan sebelum uji coba.
BACA JUGA: Empat Parpol Bakal Dukung Yusril
Karena itu, lanjutnya, pengendara tidak punya alasan untuk melanggar ketentuan ganjil genap. ”Sudah cukuplah (sosialisasi). Karena itu kami minta masyarakat juga cerdas menyikapi aturan ini,” pungkas Awi.
Di tempat yang sama, Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, evaluasi uji coba menunjukkan bahwa ganjil genap cukup membantu mengurai kemacetan. Walau dia akui, jumlah pelanggar masih cukup besar.
BACA JUGA: Banjir Landa Kemang, Ahok: Ingat Enggak Dulu Saya Marah-marah
Dijelaskan Budiyanto, ada empat poin penting yang diambil dari uji coba ganjil genap. Pertama waktu tempuh atau travel time di dalam kawasan ganjil-genap mengalami kemajuan 19 persen dibandingkan situasi sebelumnya. Poin kedua, volume kendaraan mengalami penurunan 15 persen. Ketiga, kecepatan mobil mengalami peningkatan 20 persen.
Point keempat, adanya peningkatan penumpang TransJakarta hingga di atas 30 persen, khususnya pada koridor I, VI, dan IX. "Hal ini membutikan aturan ganjil genap mampu memindahkan pengemudi mobil menjadi penumpang bus Trans Jakarta," terang dia.
Terkait pemilik mobil yang akan ”mengakali” aturan ganjil genap dengan membuat beberapa pelat nomor, menurut Budiyanto pihaknya akan member sanksi tilang maksimum bagi pengemudi yang terbukti mengakali pelat nomor kendaraannya. ”Yang jelas jenis tilangnya nanti bermacam-macam, karena tergantung jenis pelanggarannya. Mulai denda Rp 500 ribu, hingga pidana kurungan selama enam tahun,” imbuhnya.
Terkait pelanggaran penggunaan pelat nomor palsu, ditegaskan Budiyanto pelakunya akan dijerat pasal 280 ayat (1) UU No.22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman dua bulan penjara atau denda paling banyak Rp 500 ribu. ”Jika tidak membawa STNK, akan dijerat pasal 288 ayat 1 undang-undang yang sama dengan sanksi pidana dua bulan penjara. Kalau terbukti pengendara menggunakan STNK palsu maka dikenakan pasar 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sistem ganjil genap membatasi kendaraan yang boleh melintas berdasarkan pelat nomor. Penerapannya, kendaraan mobil dengan pelat nomor yang angka di ekornya ganjil hanya dapat melintas pada tanggal ganjil. Sebaliknya, kendaraan dengan pelat nomor yang ekornya genap maka bisa melintas di tanggal genap. Kendaraan yang di ujung pelat nomornya adalah angka nol (0) masuk kategori genap.
Jalur atau ruas jalan yang terkena aturan ganjil-genap ini sama persis dengan area 3in1 yang beberapa waktu lalu telah resmi dihapus. Waktu pemberlakuannya mulai Senin sampai Jumat pukul 07.00 hingga pukul 10.00 dan pukul 16.00 hingga pukul 20.00. Hari libur nasional, hari Sabtu dan Minggu sistem ganjil-genap tidak diberlakukan. (ind/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cabai Rawit Perkasa, Tomat Malah Loyo
Redaktur : Tim Redaksi