Ingat, Pemberian Mahar Politik Tidak Diperbolehkan

Senin, 02 Oktober 2017 – 04:40 WIB
Pilkada. Ilustrasi: dokumen JPNN

jpnn.com, BEKASI - KPU Jawa Barat menegaskan, pemberian mahar dalam kontestasi politik tidak diperbolehkan. Larangan itu juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

KPU akan meminta kepada Bawaslu untuk memantau kandidat yang lolos verifikasi pendaftaran, dan memastikan tidak terlibat dalam mahar politik.

BACA JUGA: OTT Marak, Anggota DPR Usulkan Pilkada Lewat DPRD

“Kalau dari Undang-Undang Pilkada terkait mahar politik itu tidak diperbolehkan. Kalau terbukti nanti bagian badan pengawas yang melakukan tindakan,” ujar Komisioner KPU Jawa Barat, Nina Yunignsih seperti dilansir dari GoBekasi.

Terpisah, Ketua Bawaslu Jawa Barat, Harminus Koto, juga mengatakan hal yang sama. Kata dia, bila ada pasangan calon yang terbukti memberikan mahar, maka akan didiskualifikasi dalam ajang pesta demokrasi.

BACA JUGA: Zulkifli Hasan: Pertarungan di Pilkada Buka Peluang Korupsi

“Kalau ada mahar politik yang dilakukan bisa didiskualifikasi kalau itu terbukti, maka dari itu nanti kami akan melakukan pemantauan secara ketat, agar tidak ada yang melakukan aksi pemberi mahar dan penerima mahar untuk Pilgub Jabar 2018,” tuturnya.

Harminus mengaku tidak bisa berbuat banyak untuk mencegah terjadinya praktik illegal tersebut. Karena menurut dia, perlu ada kesadaran dari semua pihak, khususnya bakal calon yang akan maju bertarung di hajat demokrasi.

BACA JUGA: Hmmm, 13 Daerah Ini Belum Teken Kesepakatan Dana Pilkada

“Pemberian mahar politik itu kesadaran dia para bakal calon. Kesadaran dari calon-calon itu sendiri untuk tidak memberikan mahar politik kepada partai. Tapi yang jelas kalau sudah ada di undang-undang artinya mahar politik tidak diperbolehkan,” tandas dia.

Sekadar diketahui, larangan pemberian mahar politik tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Dalam pasal 47 ayat 1, disebutkan partai politik atau gabungan partai politik dilarang menerima imbalan apa pun dalam proses pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.

Kemudian, dalam ayat 2 disebutkan juga apabila partai atau gabungan partai politik terbukti menerima imbalan sesuai ayat 1 akan mendapat sanksi dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama.(ran/pj/gob)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Catat! PDIP Tak Akan Pernah Usung Tersangka Korupsi


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
pilkada   KPU  

Terpopuler