jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menepis tudingan yang menyebut pemerintah saat ini bersikap represif karena membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tanpa proses pengadilan dan hanya menggunakan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Tjahjo menegaskan, langkah pemerintah menerbitkan perppu dan membubarkan HTI justru demi kepentingan bangsa dan negara.
"Pemerintah ingin hadir. Pemerintah menyelamatkan bangsa dan negara, bukan membela satu ormas, kelompok atau golongan," ujar Tjahjo di Jakarta Jumat (28/7).
BACA JUGA: PDIP Wayangan, Abimanyu Jadi Inspirasi Memaknai Kudatuli
Politikus senior PDIP itu menegaskan, pemerintah sebenarnya memberikan hak seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berserikat. Hanya saja, sambungnya, siapa pun di Indonesia harus menghormati Pancasila sebagai dasar negara.
“Sebagai organisasi yang ada di Indonesia ya harus ikut aturan negara. Dasar negara Pancasila sudah final, NKRI negara kesatuan sudah final, ber-Bhinneka Tunggal Ika dan punya landasan UUD 1945. Itu saja kok," imbuhnya.
BACA JUGA: Mendagri Yakin Banget Pilkada 2018 Bakal Aman, Nih Alasannya...
Seperti diketahui, HTI dan sejumlah elemen lainnya memprotes langkah pemerintah menerbitkan Perppu Ormas. Apalagi pemerintah langsung menggunakan perppu yang merevisi UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas itu untuk membubarkan HTI yang mengusung konsep khilafah.(far/JPK)
BACA JUGA: Optimistis Proses Penganggaran Pilkada 2018 Beres Agustus
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mas Tjahjo Yakin Uji Materi Tak Ganggu Tahapan Pemilu 2019
Redaktur : Tim Redaksi