Mas Tjahjo Yakin Uji Materi Tak Ganggu Tahapan Pemilu 2019

Jumat, 28 Juli 2017 – 20:38 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo dan Dirjen Polpum Kemendagri Soedarmo (kanan). Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meyakini langkah sejumlah kalangan mengajukan uji materi terhadap UU Pemilu yang baru, tidak akan mengganggu tahapan penyelenggaraan Pemilu 2019.

Pasalnya, undang-undang tersebut telah disahkan di DPR. Saat ini hanya tinggal menunggu penomoran dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

BACA JUGA: Mendagri Perintahkan Pemda Awasi Ormas di Daerah

"Jadi tidak akan mengganggu, karena undang-undangnya sudah sah. Artinya bisa digunakan KPU dan Bawaslu (sebagai pedoman untuk mempersiapkan pelaksanaan Pemilu 2019,red)," ujar Tjahjo di Jakarta, Jumat (28/7).

Terlebih, menurut mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, uji materi hanya terkait syarat ambang batas pencalonan presiden 20-25 persen. Artinya, ketika Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya memutuskan hal lain, maka penyelenggara pemilu hanya tinggal menyesuaikan.

BACA JUGA: Prabowo Subianto Tak Setuju, Tjahjo Kumolo Santai

"Soal nanti ada satu pasal misalnya terkait presidential threshold, itu kan gampang menyesuaikannya. Jadi intinya, niat pemerintah dan DPR mengesahkan ini sudah teruji. Dasarnya ya pelaksanaan Pilpres 2014. Nanti Pilpres 2024 ya dasarnya (penetapan PT,red) hasil dari Pilpres dan hasil Pemilu Legislatif 2019," ucapnya.

Sebelumnya, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) secara resmi mendaftarkan uji materi UUPemilu yang baru ke Mahkamah Konstitui (MK), Senin (24/7) kemarin.

BACA JUGA: Ini Respons Mendagri atas Kritikan Prabowo soal Presidential Threshold

Langkah ini diambil setelah dinilai pasal terkait syarat ambang batas pencalonan presiden melanggar konstitusi.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat, PNS Tak Boleh Ikut Ormas Terlarang


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler