jpnn.com - JAKARTA – Program Manager Human Rights Working Group Muhammad Hafiz mengatakan, para pegiat antikorupsi perlu mendapatkan perlindungan khusus saat menjalalankan kerjanya.
Pasalnya, para pegiat antikorupsi selama ini masih rentan dengan ancaman dan intimidasi. Situasi yang sama juga terjadi pada saksi dan korban kasus-kasus korupsi di Indonesia.
BACA JUGA: Sudirman Dicurigai Ungkit Petral Agar Tak Dicopot jadi Menteri
“Dari kajian di beberapa daerah, pegiat antikorupsi rentan mendapatkan ancaman, intimidasi bahkan dilaporkan balik oleh orang-orang yang merasa dirugikan aktivitas pegiat antikorupsi,” terang Hafiz.
Karena itu, pihaknya mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka bertukar pikiran mengenai peluang membuat sebuah standar operasional prosedur internal yang bertujuan melindungi para pegiat antikorupsi.
BACA JUGA: Luhut: Untuk Siapa Kau Minta Maaf?
"Kami mencoba bekerja sama dengan lembaga-lembaga negara lainnya dalam memaksimalkan peranan dan fungsi perlindungan Komnas HAM terhadap pegiat antikorupsi di Indonesia," tutur Hafiz. (mer/jos/jpnn)
BACA JUGA: Kronologi Kasus Mobile Crane yang Menjerat RJ Lino
BACA ARTIKEL LAINNYA... RJ Lino: Merugikan Negara Gimana? Harga Mobile Crane Lebih Rendah Lho
Redaktur : Tim Redaksi