Ingat, Perbaikan Data Pemilih Hingga 15 November

Jumat, 02 November 2018 – 00:12 WIB
Warga menggunakan hak suaranya. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Perbaikan DPT (daftar pemilih tetap) Pemilu 2019 tahap kedua kali ini lebih kompleks. Bukan soal jumlah penduduk yang seharusnya masuk DPT, melainkan jenis data yang harus diteliti jauh lebih beragam.

Jenis data itu, antara lain, 31 juta data di daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) yang diklaim Kemendagri belum masuk DPT. Data tersebut dipisahkan dalam beberapa kategori. Mulai yang sudah ada di DPT, tidak ada di DP4, hingga pemilih yang tidak memenuhi syarat yang sampai saat ini mencapai 2 juta pemilih. Kemudian, ada data pemilih ganda yang jumlahnya 1,1 juta.

BACA JUGA: Dirjen Dukcapil: Tidak Ada Data Penduduk Diselundupkan

Di luar itu, KPU harus menggarap dan meneliti laporan pemilih sebagai umpan balik Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) yang baru saja berakhir. Untuk laporan via aplikasi KPU RI Pemilu 2019, terdapat 110 ribuan pemilih yang melapor belum tercatat di DPT.

Sementara pelaporan via posko GMHP di setiap desa dan kelurahan belum diketahui. Namun, diprediksi angkanya mencapai jutaan.

BACA JUGA: 31 Juta Data Penduduk Berpotensi jadi Suara Hantu

’’Sepengetahuan saya, pada pemilu-pemilu sebelumnya, kalaupun ada masalah data, tidak sebanyak kategori yang seperti sekarang ini,’’ ucap Komisioner KPU Viryan Azis, lantas tertawa. Saat ditemui di KPU, Rabu (30/10), dia baru saja memimpin rakor pemutakhiran data pemilih yang diikuti seluruh KPU Provinsi se-Indonesia.

Tindak lanjut penyelesaian problem data itu coklit (pencocokan dan penelitian) secara terbatas. ’’Sebab, pada akhirnya, kami perlu memastikan (di lapangan) data itu masih ada atau tidak,’’ tutur mantan komisioner KPU Kalimantan Barat itu. Coklit terbatas sudah berjalan di beberapa daerah. Hasilnya, ada beberapa penduduk yang sudah pindah domisili.

BACA JUGA: Penjelasan Kemendagri soal 31 Juta Nama Tambahan untuk DPT

Dalam hal pemutakhiran data pemilih, prinsip yang digunakan KPU adalah data faktual. Berbeda dengan data Kemendagri yang di-update enam bulan sekali. Bisa saja dalam kurun waktu enam bulan tersebut si pemilik identitas sudah pindah domisili. Itulah alasan KPU mengadakan coklit. Bila setelah coklit si pemilih pindah domisili, dia tinggal mengajukan pindah memilih.

Untuk coklit terbatas, KPU menggunakan dua metode. Pertama, mengumpulkan pengurus RT, RW, atau kampung yang pernah menjadi petugas pantarlih (panitia pendaftaran pemilih). Mereka adalah orang-orang yang paling tahu kondisi di wilayahnya. Dengan begitu, mereka bisa menjadi tempat memverifikasi apakah seorang penduduk benar tinggal di wilayahnya.

Bila si pengurus warga itu membenarkan, proses coklit selesai. Namun, bila si pengurus ragu, dilakukan pencocokan lapangan. Sebab, bisa jadi penduduk tersebut memang baru saja pindah ke kampung itu sehingga belum banyak yang mengenal.

KPU, lanjut Viryan, masih memiliki waktu sekitar dua pekan untuk menuntaskan data-data tersebut. Selain menyusun bersama KPU provinsi, pihaknya mengundang semua partai untuk ikut mencermati data. Selama ini hanya beberapa partai yang aktif mencermati. ’’Kami ingin semua partai mendapatkan informasi yang sama,’’ ucap komisioner 43 tahun itu.

Diharapkan, untuk selanjutnya tidak ada lagi komplain. Sebab, semua pihak sudah diberi kesempatan untuk memberikan masukan. Termasuk data ganda yang saat ini juga dibersihkan di daerah. Batas waktu perbaikan data pemilih tersebut adalah 15 November mendatang. Sehari setelah tanggal itu, KPU mengumumkan rekapitulasi DPT hasil perbaikan II untuk tingkat nasional. (byu/c4/fat)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasto Ingatkan Kubu Prabowo Tak Suuzan soal 31 Juta Pemilih


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler