jpnn.com, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menggelar pertemuan dengan pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi DKI Jakarta di rumah dinasnya, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (9/3) malam. Maksud pertemuan itu untuk mempertegas larangan tentang penggunaan masjid untuk kampanye ataupun kegiatan politik praktis lainnya.
Pertemuan diselingi makan malam itu berakhir sekitar pukul 21.00 WIB. Selanjutnya, JK bersama Ketua DMI DKI Jakarta Ma'mun Al Ayyubi menemui media.
BACA JUGA: Diperiksa Bawaslu, Ketua Panitia Capgome Krendang Bantah Ada Kampanye
"Kami semua sepakat masjid adalah tempat ibadah. Masjid harus dimakmurkan," ujar JK. Baca juga: DMI Tegaskan Masjid Bukan Tempat Kampanye
Mantan ketua umum Golkar itu menegaskan, masjid bukanlah tempat untuk kampanye dan politik praktis. "Kami serukan (kepada) pengurus (takmir, Red) tidak memfasilitasi sebagai tempat kampanye," ungkapnya.
BACA JUGA: KPU Minta Lembaga Survei Buka-bukaan soal Sumber Dana
JK menambahkan, pada masa kampanye memang ada kemungkinan calon anggota legislatif (caleg) memberikan bantuan ke masjid. Menurut JK, selama bantuan itu ikhlas dan tidak ada ajakan bernuansa politik praktis masih diperbolehkan.
“Kalau ada ketentuan untuk memilih, itu (menyumbang masjid disertai kampanye, red) tidak boleh," jelas JK.
BACA JUGA: Penayangan Iklan Kampanye di Media Massa, KPU Hanya Fasilitasi Calon DPD
Lebih lanjut JK mengatakan bahwa mubalig ataupun penceramah yang menyampaikan seruan politik berbau kampanye di masjid bisa dilaporkan ke Bawaslu. “Ketentuan sanksinya sudah diatur di undang-undang," ujar ketua umum DMI itu.
Berita terkait: DMI Tak Bisa Melarang Kampanye di Masjid
Pada kesempatan sama Ma'mun Al Ayyubi menegaskan, DMI patuh ke peraturan dan perundang-undangan terkait kegiatan kampanye politik praktis. "Dalam hal ini masjid tidak diperkenankan jadi ajang kampanye politik praktis," jelasnya.(jawapos.com/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Beragam Strategi Caleg Gaet Pemilih, Berapa Uang Dihabiskan?
Redaktur & Reporter : Antoni