Ingat, PNS Tak Usah Takut Dipecat karena Netral di Pilkada

Minggu, 02 Oktober 2016 – 12:01 WIB
Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Pegawai negeri sipil (PNS) telah mengalami berbagai ujian panjang. Berbagai dinamika politik ikut mewarnai PNS sejak Orde Lama yang digantikan Orde Baru, hingga munculnya Orde Reformasi.

Namun, salah satu pelajaran penting yang harus diingat Korpri adalah peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G 30 S PKI, atau ada juga yang menyebut Gerakan 1 Oktober 1965 (Gestok). Menurut Ketua Umum DPN Korpri Zudan Arif Fakrulloh, pelajaran yang harus terus diingat oleh PNS adalah netralitas.

BACA JUGA: JK Sebut Kasus Dimas Kanjeng Pelajaran Besar

Menurut Zudan, keberpihakan PNS pada kelompok politik tertentu telah menggerus profesionalitas abdi negara.  "Anggota Korpri jangan sampai terjebak konflik kepentingan yang bertebaran, sehingga PNS tidak profesional lagi," katanya.

Peristiwan 30 September sampai di 1 Oktober 1965 adalah insiden penculikan terhadap tujuh perwira tinggi TNI yang akhirnya dinobatkan sebagai Pahlawan Revolusi. Insiden berdarah itu masih menimbulkan kenangan pahit.

BACA JUGA: Lihat Nih, Pangarmabar Sirami Air Kembang kepada 63 Pamen

Korpri pun merasa perlu menyikapi peristiwa tragis itu sebagai batu ujian bagi PNS sebagai aparat negara. Sungguh mahal taruhannya jika aparatur negara ikut cawe-cawe dan berpihak dalam percaturan politik. 

Contohnya, ada PNS yang menjadi bulan-bulanan lantaran dianggap sebagai anggota dan simpatisan PKI. Ada yang terbunuh, meringkuk dalam sel tahanan. Bahkan keluarganya ikut terseret-seret stigma negatif gerakan itu.

BACA JUGA: Peringati Hari Kesaktian Pancasila di Atas Kapal Perang TNI AL

PNS pun menjadi terkotak-kotak dan terbelah, tidak tegak dalam satu garis komando berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI. Netralitas PNS itu pula yang perlu dijaga pada pilkada serentak 2017.  

Zudan pun mewanti-wanti anggotanya agar jangan mau diseret-seret ke wilayah politik untuk mendukung salah satu calon. Dia meminta PNS berani menolak ajakan untuk bermain-main di wilayah politik saat pilkada.

"Jangan takut dipecat, karena memberhentikan PNS itu tidak bisa sembarangan dan diatur UU. Bahkan kalau perlu semua ASN setempat mundur dari jabatan atau mogok kerja sebagai bentuk solidaritas," tegasnya.

Zudan yang juga Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam NEgeri itu menegaskan, PNS atau yang kini dikenal dengan sebutan aparatur sipil negara (ASN) harus kompak dan menjalin kebersamaan sebagai perekat persatuan bangsa. Sebagai anggota Korpri, semua ASN harus menghayati Panca Prasetya Korpri khususnya untuk menjaga kesetiakawanan sebagai sesama abdi negara.

Zudan mengibaratkan Korpri adalah mesin penggerak pembangunan. Tanpa ASN, aktivitas negara bisa berhenti dan lumpuh.

Bisa dibayangkan akibatnya jika dalam suatu daerah, gubernur petahana maju kembali mencalonkan diri, kemudian pada saat bersamaan sekretaris daerah setempat juga ikut maju mencalonkan diri. Tak pelak aktivitas pemerintah daerah bisa sangat terganggu.

"Visi dan misi pemerintahan tidak tercapai, ASN menjadi terkotak-kotak dan tidak fokus menjalankan tugas melayani masyarakat," katanya.

Soal jabatan dan proses meritokrasi, Zudan menambahkan bahwa ASN yang profesional tidak perlu waswas. Sebab, karier bukan tergantung oleh atasan, tetapi sesuai dengan tingkat kompetensi, kualifikasi dan kinerja yang tinggi.

"Seluruh anggota Korpri saya minta untuk kembali menghayati dan melakukan reaktualisasi Panca Prasetya Korpri yang diwujudkan melalui kerja-kerja profesional yang penuh inovasi, integritas dan semangat pantang menyerah," kata Zudan.
 
Dalam konteks ini, menurut Zudan, profesionalitas dan netralitas seperti dua sisi mata uang. Profesional berarti fokus bekerja untuk mencapai target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). 

Sedangkan netral berarti tidak masuk dalam percaturan politik untuk terlibat dukung-mendukung pasangan calon dalam kampanye ataupun kegiatan pasangan calon. Dukungan dari anggota Korpri kepada pasangan calon cukup diberikan saat di bilik suara, tidak lebih.

"Untuk menjaga agar karier dan kehidupan anggota korpri terjaga secara paripurna saya instruksikan agar seluruh anggota korpri menghayati dan mereaktualisasikan Panca Prasetya Korpri dalam setiap gerak langkahnya," kata Zudan.(adv/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Asian Agri Jalan Ditempat, Kemampuan Kejagung Dipertanyakan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler