Kasus Asian Agri Jalan Ditempat, Kemampuan Kejagung Dipertanyakan

Sabtu, 01 Oktober 2016 – 23:30 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komitmen Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menuntaskan kasus penggelapan pajak PT Asian Agri kembali dipertanyakanPasalnya sampai saat ini, pihak kejaksaan baru menyasar satu orang, yakni mantan Manajer Pajak Asian Agri, Suwir Laut. 

"Sementara pimpinan-pimpinannya sampai saat ini belum tersentuh hukum. Kasus ini harus diusut hinga tuntas," kata Anggota Komisi III DPR M Syafi'i di Jakarta, Sabtu (1/10). 

BACA JUGA: Setop Kematian akibat Rabies, Lakukan Langkah Pencegahannya

Menurut Syafi'i, penyelesaian perkara akan menjadi bukti untuk Kejagung. Apalagi selama ini, Korps Adhyaksa terkesan memendamkam sejumlah perkara besar.

"Jadi, Kejagung harus menuntaskan kasus ini (penggelapan pajak Asian Agri). Kalau dituntaskan akan menjadi bukti kinerja untuk Kejagung," imbaunya. 

BACA JUGA: Cukai Rokok Naik, Pemerintah Dituding Cuma Cari Uang

Syafi'i mengingatkan, terpendamnya kasus tersebut justru memunculkan spekulasi ada permainan antara Kejagung dengan perusahaan milik Sukanto Tanoto itu. 

Menurut Syafi'i, jika Kejagung tak kunjung menyelesaikan perkara, Komisi Pemberantasan Korupsi disarankan untuk mengambil alih. 

BACA JUGA: Merasa Bernyali, Nusron Sebut PDIP Angkuh

Dikonfirmasi terpisah, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memastikan kasus Asian Agri tak dihentikan. Saat ini, sambungnya, kasus tersebut tengah ditangani Jampidsus Kejagung. 

Berdasarkan laporan audit investigasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terdapat empat modus pengemplangan pajak yang dilakukan Asian Agri. 

Pertama, dengan memperbesar harga pokok penjualan barang dari harga yang sebenarnya.

Kedua, dilakukan dengan menjual produk kepada perusahaan afiliasi di luar negeri dengan harga yang sangat rendah. 

Modus ketiga, membuat catatan fiktif ihwal pemasukan management fee dan kegiatan jasa konsultan yang dimasukkan dalam biaya.

Keempat, dilakukan dengan membebankan biaya ke dalam keuangan, dan perhitungan laba rugi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penting! Inilah Beda Plh dan Plt di Pemerintahan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler