Ingat! Polisi tak Punya Kewenangan Mendata Ulama

Senin, 06 Februari 2017 – 20:30 WIB
Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Pendataan ulama oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur dan beberapa tempat di Indonesia dikritisi politikus Partai Gerindra Sodik Mudjahid.

Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI ini, sesuai UU 39/2008 tentang tugas pokok Kementerian Agama, Perpres 84/2015, dan UU 2/2002 tentang tugas pokok kepolisian, maka pendataan ulama harusnya dilakukan Kemenag.

BACA JUGA: Polisi Data Ulang Ulama-ulama Berpengaruh, Ada Apa?

Kemudian Kemenag melakukan koordinasi dengan kepolisian tentang data para ulama.

"Polisi harus punya alasan ketika meminta dan memperolah data ulama dari Kemenag‎," kata Sodik di Jakarta, Senin (6/2).

BACA JUGA: DMI: Negara Jangan Mencampuri Agama

Kepolisian hanya berhak melakukan pendataan bahkan pemanggilan dan pemeriksaan kepada oknum ulama yang terindikasi melanggar hukum. Bisa juga dalam keadaan situasi keamanan yang memaksa atau genting

"Pendataan ulama secata langsung oleh kepolisian tanpa koordinasi atau didampingi Kemenag selain mengesankan arogansi institusi dan kelemahan koordinasi, juga sudah terbukti menimbulkan keresahan yang justru bertentangan dengan tupoksi kepolisian memelihara kamtibmas serta memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat‎," bebernya.

BACA JUGA: Walah! Bupati Tasik Ikut Tolak Sertifikasi Khatib

Sodik menyesalkan pihak Kemenag yang telah membiarkan salah satu tupoksinya diambil alih kepolisian sehingga tidak memberikan perlindungan dan kenyamanan kepada para ulama.

"Kami minta Kemenag segera mengambil alih kegiatan pendataan ulama dan mendesak kepolisian menyerahkan kegiatan pendataan ulama kepada Kemanag untuk kemudian menerima update data ulama dari Kemenag sesuai peraturan yang berlaku‎," pungkasnya. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Program Studi Agama Semakin Sepi Peminat


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler