Ingat, PPK Harus Kerja Sesuai Aturan

Kamis, 16 Mei 2024 – 20:45 WIB
Pelantikan anggota PPK Kota Kupang, NTT, di Kota Kupang, Kamis (16/5/2024). (ANTARA/Dokumentasi Pribadi).

jpnn.com - KUPANG - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang akan bertugas pada Pilkada di Nusa Tenggara Timur (NTT) 2024 harus bekerja sesuai aturan dan menjaga integritas.

Penegasan tersebut dikemukakan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan SDM, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) Baharudin Hamzah.

BACA JUGA: PDIP Berpeluang Usung Seno di Pilgub DKI Jakarta

Dia mengatakannya pada pelantikan anggota PPK Kota Kupang, di Kupang, NTT, Kamis (16/5).

"Bekerja sesuai aturan, jaga integritas," ujar Baharudin Hamzah.

BACA JUGA: PPK di Bogor Diminta Jaga Netralitas pada Pilkada 2024

Menurutnya sebanyak 1.575 orang telah dilantik menjadi anggota PPK yang tersebar pada 22 kabupaten/kota dan 315 kecamatan di NTT.

Komposisi anggota ppk untuk setiap kecamatan pun berjumlah lima orang.

BACA JUGA: Pilkada 2024, KPU Siapkan TPS Lokasi Khusus

Menurut Baharudin dinamika pilkada saat ini tentu sangat dinamis. Hal itu disebabkan relasi sosial antara pemilih dan calon yang begitu tak berjarak.

Oleh karena itu anggota ppk dituntut untuk bekerja secara profesional.

Selain itu anggota PPK juga harus memahami karakter kelembagaan KPU yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

Dia menegaskan agar PPK yang telah dilantik menguasai setiap norma sebagai payung hukum dalam bekerja.

"Kami berharap berkolaborasi dengan semua pihak di kecamatan untuk mensukseskan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024," ucapnya.

Adapun saat ini jumlah panitia pemungutan suara (PPS) yang direkrut untuk 3.442 desa/kelurahan di 22 kabupaten/kota berjumlah 10.326 orang.

Sedangkan komposisi jumlah PPS untuk setiap desa/kelurahan berjumlah tiga orang.

Pengumuman seleksi anggota PPS akan dilakukan pada 24-25 Mei 2024. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... ASN yang Ingin Maju Pilkada Harus Segera Mundur


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler