Pilkada 2024, KPU Siapkan TPS Lokasi Khusus

Rabu, 15 Mei 2024 – 16:12 WIB
Dokumentasi - Ketua KPU Hasyim Hasyim Asyari. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menyiapkan tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Menurut KPU RI Hasyim Asy'ari TPS lokasi khusus dimaksudkan untuk memenuhi hak pemilih.

BACA JUGA: ASN yang Ingin Maju Pilkada Harus Segera Mundur

TPS lokasi khusus akan melayani masyarakat yang tidak berada di alamat domisili yuridis yang tercantum di KTP pada saat pemungutan suara 27 November mendatang.

"Dalam rangka memastikan bahwa warga negara kita sesuai dengan wilayah daerah yang menjadi daerah pemilihan dalam pilkada itu tetap dapat menggunakan hak pilih," ujar Hasyim pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/5).

BACA JUGA: Kaesang Belum Cukup Umur Maju Pemilihan Gubernur

Hal serupa juga berlaku bagi para pekerja di sektor pertambangan atau perkebunan yang pada hari pemungutan suara tidak bisa pulang ke alamat domisili yuridis sesuai KTP.

"Seperti pekerja di perkebunan, pertambangan yang tidak bisa pulang ke TPS di alamat sesuai KTP, maka disiapkan TPS lokasi khusus," ucapnya.

BACA JUGA: Di Era Digital Provokasi dan Hoaks Jadi Tantangan Demokrasi

Selain itu, sambung Hasyim, KPU akan menyediakan TPS lokasi khusus bagi masyarakat yang berada di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan, sekolah kedinasan dan pondok pesantren.

Bahkan, KPU akan menyiapkan TPS lokasi khusus apabila nantinya ada bencana yang membuat masyarakat harus direlokasi.

Hasyim juga menyebutkan ada kriteria lain bagi penyediaan lokasi khusus.

Yakni, pemilih terkonsentrasi di suatu tempat, jumlah pemilih paling sedikit satu TPS dan terdapat penanggung jawab di lokasi khusus. (Antara/jpnn)

Tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Ada yang Tertarik Maju Pilgub Kalsel Lewat Jalur Perseorangan


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler