jpnn.com - JAKARTA--Pemerintah berharap tidak ada rancangan undang-undang dalam waktu dekat ini yang mengamanatkan pembentukan badan baru. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo mengenai moratorium pembentukan badan baru.
“Sesuai arahan presiden, agar tidak membentuk badan baru, tetapi mengefektifkan lembaga yang ada,” ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPAN-RB Rini Widyantini saat menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panja RUU tentang Paten di Jakarta, Rabu (15/6).
BACA JUGA: Anggota DPRD DKI Sebut Sanusi Bukan Pemain Utama
Lebih lanjut dikatakan, menindaklanjuti arahan presiden tersebut, MenPAN-RB menerbitkan surat bernomor B/1704/M.PANRB/5/2016 tanggal 11 Mei 2016 kepada seluruh menteri Kabinet Kerja. Surat tersebut berisi pengaturan agar tidak dilakukan pencantuman nomenklatur dan amanat pembentukan kelembagaan dalam penyusunan RUU mengingat organisasi bersifat dinamis.
Rini juga memberikan masukan terhadap RUU tentang Paten, yakni kebijakan moratorium untuk membentuk badan/kelembagaan negara. Selain itu, disampaikan juga faktor yang perlu diperhatikan untuk membentuk Badan Kekayaan Intelektual Indonesia. Kalau Badan Kekayaan Intelektual Indonesia dibentuk berstatus badan hukum publik. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Inilah Plus dan Minus Komjen Tito dalam Catatan Pejabat BIN
BACA JUGA: OSO: Biarkan Pemuda Ucapkan I Love You NKRI
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanpa Basa-basi! PKB Langsung Dukung Pilihan Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi