Ingat! Sekolah Dilarang Pecat Siswa

Senin, 15 Februari 2016 – 09:11 WIB
Siswa SD. Foto: Doni K/dok.JPNN

jpnn.com - SIANTAR – Dalam rangka menyukseskan program wajib belajar 12 tahun, mulai tahun ini sekolah dilarang melakukan pemecatan kepada anak didiknya.

“Setiap sekolah dilarang melakukan pemecatan sejak tahun 2016 ini. Tidak boleh dipecat karena pendidikan itu hak anak-anak. Yang dipenjara aja bisa mendapatkan pendidikan dan ujian,” Kabid Perencanaan dan Informasi Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dispenjar) Kota Pematangsiantar Meisahri Uga Lubis, Minggu (14/2).

BACA JUGA: Inilah Syarat Perguruan Tinggi Asing Berdiri di Indonesia

Bagaimana menghadapi anak didik yang tingkat kenakalannya melampaui batas kewajaran, seperti sering bolos atau jarang menghadiri proses belajar? Meisahri mengatakan bahwa sudah tugas sekolah melakukan pembinaan terhadap siswa seperti itu. Pihak sekolah harus mampu untuk mencipatkan metode pembinaan. 

“Sekolah tugasnya bukan memecat, tetapi membina, mendidik dan mengajar. Caranya bagaimana membina? Kembali kepada setiap sekolah. Seperti apapun tingkat kenakalan anak-anak, sekolah tersebut harus mampu untuk membina,” ungkapnya.

BACA JUGA: Inilah Jadwal UNAS Pendidikan Kesetaraan

Dikatakan, jika pihak sekolah melakukan pemecatan, maka itu merupakan tindak pelanggaran dan bisa diproses secara hukum. Setiap pemecatan itu beresiko, dapat diadukan kepada polisi. Kecuali siswa yang bersangkutan melalui orangtuanya meminta untuk berhenti sekolah,” terangnya. (pam/ara/sam/jpnn)

BACA JUGA: Sri Fatmawati, Peneliti Wanita Terbaik Dunia

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tips Meningkatkan Minat Baca ala Dahlan Iskan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler