Ingat ! Sekolah Tak Boleh Ambil Keuntungan Penjualan Seragam Saat PPDB

Senin, 22 Juli 2019 – 11:20 WIB
Pelajar SMP. Foto : JPG

jpnn.com, SURABAYA - Dinas Pendidikan Surabaya sudah memperingatkan sekolah agar tak mencari untung dari penjualan seragam.

Surat edaran mengenai hal itu sudah dilayangkan 8 Juli lalu. Kenyataannya, surat edaran tersebut dilanggar SD dan SMP negeri.

BACA JUGA: Siap Menindak Jika Ada Harga Seragam Sekolah yang Tak Wajar

Beberapa wali murid mengeluh karena harus membayar Rp 2,1 juta untuk membeli kain seragam di koperasi sekolah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, sekolah tidak dibenarkan untuk memungut biaya apa pun dalam penerimaan peserta didik baru lewat penjualan seragam. Hal itu tertuang dalam pasal 181 dan 198 PP Nomor 17 Tahun 2010.

BACA JUGA: Silakan Lapor ke Ombudsman Jika Harga Seragam Sekolah tak Wajar

BACA JUGA : Setelah Pusing Urus PPDB, Kini Orang Tua Syok Beli Seragam Anak Senilai Rp 2,1 Juta

Dalam pasal tersebut dinyatakan, pendidik atau tenaga pendidik, komite sekolah, dan dewan pendidikan, baik secara perseorangan maupun kolektif, tidak diperbolehkan untuk menjual pakaian seragam ataupun bahan seragam.

BACA JUGA: Harga Seragam Sekolah dan Ongkos Jahit Total Rp 3 juta, Wajarkah ?

"Sekolah juga tidak dibenarkan untuk memaksa para orang tua murid harus membeli seragam yang disediakan oleh sekolah," tegas dia seusai penutupan Bimtek Penanaman Nilai Pancasila baru - baru ini.

Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu mengatakan, penjualan seragam oleh koperasi atau komite sekolah juga harus mendapat persetujuan orang tua atau wali murid.

"Harus dibicarakan secara transparan dengan para orang tua siswa sehingga tidak menjadi keberatan di belakang hari," ujarnya.

BACA JUGA : Dampak PPDB Zonasi, Sekolah Swasta Sulit dapat Siswa Baru, Promo Gratiskan Seragam

Persoalan seragam sekolah juga menjadi rasan-rasan di DPRD Surabaya. Terlebih lagi, komisi D yang membidangi urusan pendidikan tak segera mengagendakan hearing. K

arena itu, Ketua DPRD Surabaya Armuji berencana memanggil sendiri perwakilan pemkot untuk mencari jalan keluar atas masalah tersebut.

"Kami akan panggil diknas karena banyak laporan warga yang berkeberatan," kata Armuji.

Dia tak menyalahkan dinas pendidikan. Menurut dia, yang bersalah dalam hal ini adalah pihak sekolah.

Namun, dia tak mungkin memanggil seluruh kepala SDN dan SMPN yang kompak menarik uang kain seragam dengan harga yang tak wajar itu. (sal/his/c11/tia/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekolah Ini Tak Pernah Dapat Murid Baru Sejak PPDB 2 Tahun Lalu


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler