Ingat! Setelah 23 Mei Dilarang Mutasi

Selasa, 12 Mei 2015 – 00:09 WIB

jpnn.com - SAMARINDA -  Para pejabat di lingkungan Pemkot Samarinda sepertinya bisa bernafas lega setelah 23 Mei. Karena setelah tanggal tersebut, dipastikan tidak boleh lagi ada kebijakan mutasi pejabat.

Dengan demikian, para pejabat yang saat ini berada di posisi nyaman dipastikan bisa tenang.

BACA JUGA: Dari Rp 6,3 Miliar yang Diajukan, Panwaslu Daerah Ini Hanya Terima Rp 300 Juta

Larangan untuk melakukan mutasi di atas 23 Mei ini sesuai amanat yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Di dalamnya menyebutkan, kandidat incumbent (petahana) hanya boleh melakukan mutasi pejabat paling lambat enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.

Setelah itu, tidak boleh lagi melakukan mutasi sama sekali. Sementara masa jabatan  Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang dan Wakil Wali Kota (Wawali) Nusyirwan Ismail berakhir 23 November mendatang.

BACA JUGA: Dua Penjambret Mahasiswi Dibekuk saat Tidur Bersama Istrinya

Ketua KPU Kota Samarinda Ramaon Dearnov Saragih mengakui hal tersebut dan sudah mengkomunikasikannya dengan Jaang. "Sudah kami komunikasikan, sehingga tidak ada masalah lagi," ucapnya.

Menurutnya, aturan tersebut sudah sah, sehingga mutlak dan harus diberlakukan. Karena jika tidak, akan berimbas pada nasib kandidat petahana sendiri.

BACA JUGA: Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Dua Ton Kayu

"Karena jika masa jabatannya kurang dari enam bulan dan masih lakukan mutasi, maka akan ada sanksinya. KPU bisa saja menolak pendaftaran kandidat incumbent," ungkap Ramaon. (yes/nin)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... TKB Diulang, Akan Ada Pertumpahan Darah di Kabupaten Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler