jpnn.com, KOTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memberlakukan sistem ganjil genap untuk kendaraan bermotor di ruas jalan raya kota itu pada setiap akhir pekan.
Pemberlakuan sistem ganjil genap Kota Bogor ini akan diterapkan selama dua pekan ke depan dan dimulai pada hari ini, Sabtu (6/2).
BACA JUGA: Tren Kasus Positif COVID-19 di Kota Bogor Terus Meningkat
Keputusan ini diambil guna menekan penularan COVID-19 yang trennya makin tinggi.
Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan kebijakan ini merupakan salah satu opsi menekan penularan COVID-19 dengan mengurangi pergerakan warga yang tujuannya tidak penting.
BACA JUGA: Kudeta Demokrat Demi Memuluskan Calon Tunggal 2024, Mamatahkan Anies-AHY, terkait Anak dan Menantu
Menurut Bima, keputusan memberlakukan sistem ganjil genap untuk kendaraan bermotor ini disepakati dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor, pada Kamis (4/2).
"Forkopimda sepakat untuk memberlakukan kebijakan operasional kendaraan bermotor berpelat ganjil genap secara bergantian pada setiap akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu, sesuai tanggal ganjil genap di kalender," kata Bima Arya, Jumat (5/2).
BACA JUGA: Reaksi Habib Rizieq soal Tersangka Teroris Mengaku FPI dan Dibaiat di Hadapan Munarman
Bima Arya bersama Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, dan Dandim 0606 Kota Bogor Kolonel Inf Roby Bulan telah melakukan sosialisasi sistem ganjil genap untuk kendaraan bermotor di Kota Bogor, pada Kamis (4/2).
Kemudian, pada Jumat hari ini dilaksanakan presentasi persiapan pelaksanaan sistem ganjil genap untuk kendaraan bermotor di Kota Bogor.
Presentasi disampaikan oleh Bima Arya dan Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.
Kebijakan operasional kendaraan bermotor dengan pelat ganjil genap ini akan diberlakukan pada Sabtu dan Minggu (6-7/2), serta Jumat, Sabtu, Minggu (12-14/2), di jalan raya Kota Bogor.(antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam